
PPPK Bandarlampung Mengadu Belum Terima Gaji, Hotman Paris Minta Kementerian dan KPK Turun
- NewsUtama
- September 26, 2022
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Para guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bandarlampung mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan. Mereka pun mengadukan hal tersebut pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pertemuan para guru PPPK dengan Hotman di Kopi Johny, Kota Bandarlampung, Senin (26/9/2022).
Para guru PPPK itu mengklaim belum menerima gaji selama 9 bulan, pasca mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah tersebut.
Dalam postingan yang berada di akun Instagram, @hotmanparisofficial, sejumlah guru PPPK meminta bantuan Hotman Paris. Mereka membawa sejumlah spanduk terkait keluhan mereka.
Dalam video tersebut, seorang guru P3K mengungkapkan, ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021.
Namun hingga saat ini belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian.
Bahkan menurutnya, SK baru dikeluarkan oleh Pemkot Bandarlampung di bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022.
Seharusnya, berdasarkan aturan BKN, SPMT diberikan setelah 30 hari setelah diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.
Selain itu, para guru juga mengaku kecewa, lantaran mendapatkan informasi dari Komisi Sepuluh DPR RI dan DPD RI bahwa kementrian keuangan sudah mentransfer dana sebesar 40 miliar untuk membayar gaji Januari hingga Desember.
Hotman Paris pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait bisa turun ke Kota Bandarlampung, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia berharap masalah tersebut bisa segera teratasi.
Terkait pemberitaan tersebut, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Bandarlampung M Ramadhan mengatakan bohong ada dana dari Kementerian Keuangan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Informasi dari mana itu, belum ada dana dari Kementerian Keuangan itu dan itu tidak ada,” kata dia, dikutip dari Poskota Lampung.(nuansa1).
Editor: Agung Chandra Widi





