Firmansyah-Bustomi Laporkan KPU pada Bawaslu-nuansalampung.com

Add Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc, dan Prof. Dr. Ir. H. RA Bustomi Rosadi, M.S. melaporkan KPU

BANDAR LAMPUNG — Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dr. (Can). Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc, dan Prof. Dr. Ir. H. RA Bustomi Rosadi, M.S. melaporkan KPU Kota kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait verifikasi paktual yang dilaksanakan PPS, Kamis (16/7/20).

“Kami melihat berdasarkan undang-undang banyak sekali hak masyarakat sudah dizalimi. Seharusnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPU juga harus menjaga hak calon independen dalam mengikuti pesta demokrasi,” kata Firmansyah, kepada Ketua Bawaslu Candrawansyah, S.I.Kom. di kantor Bawaslu.
Seharusnya, lanjut Firmansyah, semua pendukung calon independen harus didatangi saat verifikasi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika masyarakat merasa mendukung harus diceklist sebagai bukti dukungan dan jika tidak, warga harus mengisi Form BA-5 KWK. 
“Dan, agar benar dalam pelaksanaan administrasi, jika tidak menemukan warga dalam ferivikasi tersebut, panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menemuai warga tiga kali. Artinya, ada aturan yang harus dijaga benar agar hak calon independen bisa dilindungi,” dia.

Sehingga, lanjut Firmansyah, saat pleno KPU sangat terlihat jelas tahapan verifikasi belum mengandung asas transparansi. “Saya sudah meminta bukti mana nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan mana yang memenuhi syarat (MS), tapi mereka tidak bisa menjawab. Seharusnya, agar pelaksanaan Pilkada akuntabel dan tidak merugikan calon independen semua harus bisa dipertangungjawabkan,” kata dia.

Sebagai contoh, lanjut Firmansyah, ada di kecamatan Tanjungkarang Pusat, ada 1.700 KTP di satu kelurahan yang tidak bisa diverifikasi. “Herannya lagi, banyak warga mengakui kepada kami mereka terpaksa tidak mendukung karena diintervensi dan mereka khawatir bantuan pemerintah seperti BLT, PKH akan dicabut,” kata Firmansyah.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana laporan dari calon independen yang merasa dirugikan. Kalau ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU akan kita bantu untuk memperbaiki.
“Intinya, kami akan coba memperbaiki pelaksanaan pesta demokrasi, dan akan kami uji dan kami cocokan dengan data yang kami miliki. Nanti kita lihat, apakah ada pelanggaran administrasi atau mungkin saja ada pelanggaran pidana Pemilu. Kalau ada unsur pidananya, kami akan koordinasikan dengan Sentra Gakumdu,” kata dia. (Nuansa1)

Related post

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun…

Nuansalampung.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan…

Nuansalampung.com–Jurnalis Harian Kandidat, Agung Kurniawan, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung periode 2025–2028. Dengan membawa visi…
Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Nuansalampung.com–Suasana hangat menyelimuti sebuah acara yang digelar DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung di Hotel Emersia pada Senin, 7 April…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.