Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan ASN Kampanyekan Kotak Kosong
- DPRD LampungNewsPolitikUtama
- November 23, 2024
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Lampung menindaklanjuti dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Oknum yang diduga masih berstatus ASN berinisial SR itu mengkampanyekan agar warga memilih kotak kosong pada Pilkada Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Islardo P Panggar membenarkan adanya terduga ASN yang dengan terang-terangan berkampanye, mengajak warga memilih kotak kosong di Pilkada kabupaten setempat.
Namun, pihaknya akan memastikan lebih lanjut terkait status SR, apakah masih aktif sebagai ASN, atau sudah mengundurkan diri.
“Kita dapat informasi awal terkait itu. Kita sudah teruskan ke Bawaslu Tubaba. Mereka sudah mulai melakukan penelusuran terkait itu. Kami sedang menunggu kepastian, apakah yang bersangkutan masih berstatus ASN,” kata Iskardo saat diwawancarai, Jumat (22 November 2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Telusuri Indikasi ASN Kampanye di Pilkada Tubaba
Iskardo juga mengingatkan agar seluruh ASN, termasuk TNI/Polri untuk menjaga netralitasnya di Pilkada. Sebab, ada sanksi berat, bahkan pidana, bagi yang terbukti melanggar.
“Pada Undang-undang pemilihan pasal 71, ASN, TNI/Polri, pejabat pemerintah yang menguntungkan calon tertentu itu bisa dipidana. Walaupun itu yang dikampanyekan kotak kosong, karena kotak kosong inikan masyakarat bisa memilih juga,” jelasnya.
Iskardo juga mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar bekerja maksimal jelang pencoblosan. Sehingga setiap pelanggaran bisa ditindak dengan cepat.
Selengkapnya, tonton video dan wawancara Ketua Bawaslu: