KPPI Lampung sebut Timsel Bawaslu Abaikan Amanat Undang-undang
- PolitikUtama
- Agustus 8, 2022
- 3 minutes read

Nuansalampung.com–Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung, Aprilliati turut bersuara terkait keputusan Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan.
Politisi asal PDI-P tersebut menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang gencar dalam program pengarusutamaan gender.
“Bahkan DPRD Lampung bersama pemerintah provinsi sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender,” kata April saat diwawancarai di kantor advokasinya, Sabtu (6/8/2022).
Karenanya April pun merasa aneh, ketika Timsel Bawaslu mengeluarkan keputusan yang menurutnya tak berpihak pada kaum hawa.
“Kami sangat menyesalkan Timsel Bawaslu Lampung mengabaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 92 ayat 11,” kata April.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Lampung itu, keputusan Timsel Bawaslu tersebut akan berpengaruh pada Indeks Pemberdayaan Gender di Lampung.
“Penyelenggara pemilu mewajibkan setiap komposisi kepengurusan partai politik dan pada tahapan pencalonan legislatif harus memenuhi 30 persen kuota perempuan. Namun di tingkat penyelenggaranya malah mengabaikan semangat keterwakilan perempuan yang diatur dalam undang-undang,” ucap dia.
Terkait aksi protes yang kini telah dilayangkan pada Bawaslu RI, April pun menegaskan bahwa hal itu sebagai bentuk kekecewaan para aktivis perempuan di Lampung.
“Kami tidak mengenal mereka (para calon), dan kami tidak ada kepentingan, yang kami perjuangkan adalah semangat keterwakilan perempuan 30 persen dalam rangka 17 Agustus, dan juga hari ulang tahun Kaukus Perempuan Politik Indonesia,” tegas Aprilliati.
Baca juga: Tolak Keputusan Timsel Bawaslu, Aktivis Perempuan: Lebih Baik Seleksi Diulang, Jika Tidak…
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Perempuan Lampung menyoal inkonsistensi penyelenggara pemilu dan meminta Bawaslu RI segera meninjau kembali penetapan nama-nama calon anggota Bawaslu Lampung 2022-2027.
Koalisi Aktivis Perempuan Lampung terdiri dari: Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Lampung (Aprilliati); Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan FISIP Unila (Handi Mulyaningsih); Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Lampung (Nenden Tresnanursari); Aktivis Perempuan (Diah Dharma Yanti); Ketua Posbakum Aisyiyah Lampung (Hayesti Maulida).
Selanjutnya LETTS Talk (Renvi Liasari); Kepala Pusat Pemberdayaan UML (Sulastri); Caretaker Direksda PKBI Lampung (Budisantoso Budiman); Akademisi Unila (Ari Darmastuti); Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Lampung (Nurjanah); Lembaga Children Crisis Center (Turaihan Aldi); Direktur Lembaga Advokasi Anak Damar (Sely Fitriani).
Kemudian Wanita Katolik (Elisabeth Sri Puryanti); Direktur LPHPA (Tony Fisher); Ketua Forum Advokat Perempuan Lampung (Nina Suzanti); Ketua Ikatan Bidan Indonesia Lampung (Pundari); Ketua Bundo Kandung Provinsi Lampung (Elmarosya); dan Perempuan Timur; serta Pengusaha (Syarifah).
Para aktivis perempuan tersebut pun telah melayangkan Surat Terbuka kepada Bawaslu RI tertanggal 5 Agustus 2022 yang berisi tuntutan:
1. Untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.
2. Membatalkan Keputusan Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
3. Menginstruksikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap Calon Anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan.(nuansa1)
Editor: Agung Chandra Widi





