Inilah Tegas Ketua DPRD terkait Limbah di Pantai Lampung

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.//ist

Nuansalampung.com–Pelaku pencemaran yang diduga mirip aspal disebagian pesisir pantai Lampung mesti mendapat sanksi hukum.

“Pada prinsipnya apakah itu bentuk kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertentu mesti diambil tindakan hukum,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Rabu (22/09/2021).

Persoalan ini, kata anggota fraksi PDIP DPRD Lampung, mesti dilakukan investigasi secara menyeluruh dan maksimal oleh instansi terkait.

Investigasi ini, kata dia, untuk mengetahui asal pencemaran serta pelaku.

“Prinsipnya itu kan mesti dilakukan investigasi secara maksimal. Itu asalnya darimana, dilakukan oleh siapa,” ungkap dia.

Permasalahan ini, kata dia, mengganggu sistim perekonomian yang beraktifitas di pesisir pantai.

“Nelayan, pariwisata dan lingkungan kita menjadi terganggu. Jadi tidak serta merta berdampak pada biota laut saja,” ungkap dia.

“Jadi mesti melibatkan seluruh instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap dia.(**)

Related post

ParagonCorp Hadirkan Smart Lab 2.0, Riset Produk Kecantikan Kini Dibantu AI

ParagonCorp Hadirkan Smart Lab 2.0, Riset Produk Kecantikan Kini…

Nuansalampung.com–ParagonCorp membawa inovasi baru di industri kecantikan dengan menghadirkan Smart Lab 2.0, sistem riset berbasis Kecerdasan Buatan (AI) untuk menciptakan produk…
Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung Pekurun Sampai ke Senayan

Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung…

Nuansalampung.com–Anggota DPR RI Irham Jafar Lan Putra bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung Andriano Dwiki Agusta mengunjungi SMAN 1 Abung Pekurun, Rabu,…
Legislator Datang, SMP 4 Kotabumi Bergemuruh—Bantuan Langsung Diberikan

Legislator Datang, SMP 4 Kotabumi Bergemuruh—Bantuan Langsung Diberikan

Nuansalampung.com–Suasana SMP 4 Kotabumi di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, tampak lebih semarak dari biasanya, Rabu (29 April 2026). Sekolah yang…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *