Tolak Keputusan Timsel Bawaslu, Aktivis Perempuan: Lebih Baik Seleksi Diulang, Jika Tidak…

Tolak Keputusan Timsel Bawaslu, Aktivis Perempuan: Lebih Baik Seleksi Diulang, Jika Tidak…

Nuansalampung.com–Aktivis perempuan di Provinsi Lampung bersatu, meneriakkan penolakan terhadap keputusan penetapan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terpilih.

Alasan penolakan tersebut karena keputusan yang dibuat Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu dianggap tidak memperhatikan keterwakilan perempuan di dalamnya.

Salah satu aktivis perempuan Lampung yang juga memotori aksi tersebut adalah Diah Dharma Yanti.

Diah yang juga Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa keputusan Timsel harus dianulir, dan dilakukan seleksi ulang.

Sebab, keputusan tersebut tidak memiliki perspektif perempuan, yang kelak akan berimbas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Sangat ironi kalau penyelenggara pemilunya tak ada keterwakilan perempuan, sementara nanti mereka yang melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol). Kalau parpol tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, mereka akan mengembalikan dan meminta kuotanya terpenuhi,” kata Diah saat diwawancarai, Sabtu (6/8/2022).

Menurut dia, hal ini menjadi paradoks dalam demokrasi. Ada kontradiksi antara Undang-undang dengan implementasi dalam penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu.

“Maka kami minta seleksi ulang, dan penetapan ini ditunda. Disaring lagi dari 12 besar,” tegasnya.

Iklan Mengambang

Diah yang juga politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku merasa heran dengan keputusan Tim Seleksi yang tak mementingkan tiga kaum hawa yang telah masuk dalam 12 besar calon anggota Bawaslu.

“Padahal latar belakang yang tiga orang ini menurut saya kafabel. Memenuhi syarat untuk jadi penyelenggara pemilu. Kalau tidak sekarang diwakili, akan menjadi hal yang buruk untuk pemilu 2024,” jelasnya.

Dia pun menyimpulkan bahwa Tim Seleksi tidak berpihak pada kepentingan perempuan.

“Maka ini sangat memprihatinkan. Kalau Timsel tidak punya perspektif perempuan, tak ada keberpihakan terhadap kepentingan perempuan di ranah politik, bagaimana penyelenggaraan pemilu di 2024,” ucapnya.

“Bagaimana mereka mau mengkomplain kalau nantinya ada parpol yang kuota keterwakilan perempuan nya tidak cukup,” sambung Diah.

Baca juga: KPPI Lampung Sebut Timsel Bawaslu Abaikan Amanat Undang-undang

Terkait aspirasi tersebut, mereka yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Perempuan Lampung telah melayangkan surat pada Bawaslu RI, dan ditembuskan ke beberapa lembaga terkait.

Surat Terbuka kepada Bawaslu RI tertanggal 5 Agustus 2022 itu berisi tuntutan:

1. Untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.

2. Membatalkan Keputusan Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

3. Menginstruksikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap Calon Anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan.

Dalam surat itu, setidaknya terdapat 19 aktivis perempuan dari berbagai latar belakang: politisi, akademisi, maupun praktisi yang berharap Bawaslu RI mengakomodir suara mereka, demi terciptanya demokrasi yang baik di Provinsi Lampung.

Para aktivis perempuan itu terdiri dari: Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Lampung (Aprilliati); Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan FISIP Unila (Handi Mulyaningsih); Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Lampung (Nenden Tresnanursari); Aktivis Perempuan (Diah Dharma Yanti); Ketua Posbakum Aisyiyah Lampung (Hayesti Maulida).

Selanjutnya LETTS Talk (Renvi Liasari); Kepala Pusat Pemberdayaan UML (Sulastri); Caretaker Direksda PKBI Lampung (Budisantoso Budiman); Akademisi Unila (Ari Darmastuti); Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Lampung (Nurjanah); Lembaga Children Crisis Center (Turaihan Aldi); Direktur Lembaga Advokasi Anak Damar (Sely Fitriani).

Kemudian Wanita Katolik (Elisabeth Sri Puryanti); Direktur LPHPA (Tony Fisher); Ketua Forum Advokat Perempuan Lampung (Nina Suzanti); Ketua Ikatan Bidan Indonesia Lampung (Pundari); Ketua Bundo Kandung Provinsi Lampung (Elmarosya); dan Perempuan Timur; serta Pengusaha (Syarifah).(nuansa1)

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Aprilliati Tekankan Pentingnya Peran Warga Ungkap Kasus Kekerasan Anak

Aprilliati Tekankan Pentingnya Peran Warga Ungkap Kasus Kekerasan Anak

Nuansalampung.com–Praktisi hukum Aprilliati, mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.…
Belajar agar Tidak Dibodohi: Pesan Irham Jafar untuk Siswa Lampung Utara

Belajar agar Tidak Dibodohi: Pesan Irham Jafar untuk Siswa…

Nuansalampung.com–Pagi itu, halaman Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Utara di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, terasa berbeda. Riuh rendah suara…
Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Ulasannya

Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 11,7 Juta Batang Rokok…

Nuansalampung.com–Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) serta TNI berhasil menggagalkan pengiriman…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *