
Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Ulasannya
- LampungNewsUtama
- Desember 10, 2025
- 3 minutes read
Nuansalampung.com–Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) serta TNI berhasil menggagalkan pengiriman 11,7 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar, Rachmat Solik, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi dalam menjaga integritas dan penerimaan negara.
“Kami melakukan dua kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total keseluruhan Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 11,7 juta batang,” kata Rachmat di Bandarlampung, Selasa (9/12).
Penindakan Pertama: 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Rachmat menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 4 November 2025. Berdasarkan informasi intelijen, tim mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Polisi Militer Daerah Militer II/ Raden Inten melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar, serta potensi kerugian negara Rp6,3 miliar.
Penindakan Kedua: 5,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pada 28 November 2025 tim gabungan kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda: ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam operasi lanjutan ini, petugas berhasil mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar.
“Dari dua kegiatan penindakan itu, kami menetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang hasil penindakan dan para tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rachmat.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung, Arif, menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
“Para tersangka terancam hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, dan/atau pidana denda mulai dari dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, yang berkontribusi dalam penindakan rokok ilegal.
“Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif dalam menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, serta memberantas kejahatan ekonomi. Sejalan dengan Asta Cita ke-7, kami berharap sinergi ini terus diperkuat dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tutupnya. (*)





