Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda di Brajasakti

 

NUANSALAMPUNG.COM — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar Ali Imron melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016. 

Kegiatan yang dihadiri para pemuda dari sejumlah organisasi kepemudaan itu berlangsung di Aula Gedung SMP Tri Sakti, Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Sabtu 22 Mei 2021.

Menurut Imron, Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan konflik sosial. Kasus terbaru, sengketa lahan di Labuhanmaringgai, Lampung Timur dan pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

“Sebenarnya Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung sudah mengantisipasi dengan menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik,” jelasnya.

Perda tesebut, menurut Imron, masih relevan dan sudah seharusnya disosialisasikan kepada masayrakat agar dapat menyelesaikan konflik melalui rembuk desa atau musyawarah.

“Masyarakat bisa melakukan rembuk desa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di desa karena sudah ada payung hukumnya,” ujar Imron.

Dia menambahkan, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan dan nantinya diharapkan dapat diimplemantasikan di tengah-tengah masyarakat 

“Hal ini perlu dilakukan guna mendukung terciptanya situasi yang aman, nyaman, tentram, damai dan kondusif di Provinsi Lampung umumnya dan Kabupaten Lampung Timur khususnya,” tambahnya.

Sementara narasumber sosialisasi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Imam Zaki Nurhidayat, menyebut rembuk atau musyawarah merupakan budaya atau bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Menyelesaikan konflik di masyarakat melalui musyawarah atau berembuk, menurut Zaki, sebenarnya bukan hal baru. Namun, lahirnya Perda No. 1 Tahun 2016 makin menguatkan pentingnya budaya musyawarah dipertahankan.

Sehingga konflik di masyarakat tidak menjadi persoalan yang mungkin sampai menimbulkan korban jiwa. Tetapi dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak yang berselisih, jelas Zaki.

Sementara itu Kepala Desa Brajasakti Edi Santoso mengucapkan terimakasih kepada Ali Imron atas diselenggarakannya sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa. Sehingga masyarakat lebih memahami dan menghindari penyelesaian konflik dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

“Saya berharap para peserta nantinya akan memahami tentang tata cara rembuk desa ini bahwa sampai tingkat dusun dan RT,” katanya. 

Related post

Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 Dikebut, 3 Distributor Gelar Penandatanganan SPJB dengan KPL

Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 Dikebut, 3 Distributor Gelar Penandatanganan…

https://youtu.be/SIZ-KuQgvuA Nuansalampung.com–Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan para petani ditindaklanjuti oleh para distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji,…
Rihlah Dakwah Buya Arrazy Hasyim di Sumatera, Lampung Perdana di 2025

Rihlah Dakwah Buya Arrazy Hasyim di Sumatera, Lampung Perdana…

https://youtu.be/XmC1X9KgrjI Nuansalampung.com–Dr Arrazy Hasyim atau yang akrab disapa Buya Arrazy akan melakukan perjalanan dakwah (rihlah) ke beberapa wilayah di Sumatera pada…
Wejangan Mursyid Suhaimi Yusuf: Hikmah dan Berkah di Balik Gotong Royong

Wejangan Mursyid Suhaimi Yusuf: Hikmah dan Berkah di Balik…

https://youtu.be/j9EoEStZBoc Nuansalampung.com–Di tanah berkah penuh harapan, tempat iman tumbuh dan berkawan. Kita datang dengan hati tulus, membangun pesantren dengan jiwa lurus.…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.