Ayo Urus Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan, Program Percepatan Kementerian Agama

Ayo Urus Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan, Program Percepatan Kementerian Agama

Nuansalampung.com–Kementerian Agama RI menjelaskan pentingnya percepatan Sertifikasi Halal, khususnya bagi Rumah Potong Hewan (RPH).

Pihak Kementerian Agama pun melakukan intensifitas percepatan dalam pengurusannya, khususnya pada RPH yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu dikatakannya Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Yulizar Andri dalam kegiatan Akselerasi Sertifikasi Halal Jasa dan Hasil Sembelihan di Swiss-belhotel Lampung, Rabu (29/5/2024).

“Kita perlu melakukan percepatan sertifikasi halal pada sisi hulu, yaitu Rumah Potong Hewan yang hasil potongnya akan didistribusikan atau dipasarkan ke berbagai tempat penjualan,” ungkapnya.

“Tujuannya agar produk daging dan olahan yang beredar akan lebih mudah ditelusuri kehalalan bahan bakunya,” imbuhnya pada acara yang diikuti peserta dari unsur Dinas peternakan dan Tempat Pemotongan Hewan dan Unggas di Lampung.

Pihaknya terus mendorong pilot project sertifikasi halal tidak hanya sampai di RPH melainkan hingga ke penyaluran hasil sembelihan RPH agar tercipta rantai pasok halal. Penyaluran hasil sembelihan RPH bersertifikat halal nantinya dapat dilakukan di pasar-pasar rakyat yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami berharap melalui kegiatan ini juga akan menjadi menjadi ajang silaturahim dan koordinasi Pengusaha RPH, Juleha dan satgas Halal, juga besar harapan saya kita dapat bersinergi bersama-sama untuk dapat mewujudkan gerakan Wajib Halal Oktober 2024 di Provinsi Lampung,” harapnya.

Sementara dalam sambutan virtualnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.

Iklan Mengambang

Akan tetapi, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi. Karenanya, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

“Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal semakin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis. Mengingat produk makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal, RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat.” katanya

Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, menjelaskan bahwa kegiatan edukatif bertajuk ‘Halal dari Hulu, Yuk Kita Mulai Dulu’ digelar dari 29 hingga 30 Mei 2024 dan merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024).

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan hasil sembelihan dengan sasaran peserta kegiatan yaitu pimpinan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, RPH Unggas, Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, pelaku usaha daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia. Adapun provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan RPH-R/U ber-NKV terbanyak menurut provinsi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta akan mendapatkan berbagai macam materi di antaranya terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan hewan, tata cara penyembelihan hewan dan unggas sesuai syariat, alur sertifikasi halal dan informasi kewajiban halal jasa dan hasil sembelihan, dan juga kunjungan lapangan.

Program akselerasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung, serta para pelaku usaha sembelihan.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *