Warga minta Camat Merbau Mataram tegas tanggapi dugaan Nepotisme perangkat Desa Tanjung Baru
- Lampung SelatanPolitik
- Oktober 9, 2020
- 5 minutes read
Nuansalampung.com–Lampung Selatan,Camat Mataram Heri Purnomo, SKM terkesan lamban menanggapi pengaduan warga desa Tanjung baru kecamatan setempat terkait adanya dugaan Nepotisme pada Perangkat Desa tanjung baru, terlihat, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Heri Purnomo dalam menyikapi hal itu. Padahal, dalam Undang Undang tentang Desa, ada larangan Pemerintah Desa untuk melakukan Nepotisme seperti yang tertera pada Undang Undang Republik Insonesia (UU-RI) nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf F yang berbunyi, Kepala Desa dilarang melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya. Sementara, Nepotisme sendiri berati lebih memilih saudara atau kerabat berdasarkan hubungan keluarga ketimbang kemampuanya.
Padahal, Kepala Desa Tanjung baru Mad’supi mengakui dari jumlah nama yang ada dalam pengaduan Maryono, hanya empat orang yang masuk dalam keluarga Madsupi seperti, Rudi Sunaeni (anak kandung Madsupi) menjabat Sekdes Tanjung baru, Uung Zubaidah (ponakan Madsupi) menjabat Bendahara Desa, Andi Riyan Hidayat (adik kandung Madsupi) sebagai Kaur Pemerintahan dan Junaidi (adik ipar Madsupi) sebagai Kaur pembangunan, dari nama nama yang diakui oleh Madsupi itu terlihat jelas adanya dugaan Nepotisme ditubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung baru apalagi ke empat nama itu memegang peranan yang sangat SETRATEGIS sebagai perangkat desa yang menjalankan roda Pemerintahan Desa terutama tentang penggunaan Dana Desa (DD) sehingga diduga adanya ketidak transparanan dalam pengolaan dana desa (DD).
Menurut Maryono, dalam surat pengaduan tersebut berisikan struktur di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Baru yang masih termasuk kedalam keluarga besar Kepala Desa Madsupi.
“Saya bukan mengada-ngada, saya mewakili masyarakat, jika di Pemerintahan Desa Tanjung Baru diduga adanya Nepotisme,” Ujar Maryono di kediamanya di dusun Tegal Sari Jum’at (09/10/2020).
Sementara, sambung Maryono, struktur Pemerintahan Desa Tanjung Baru yang tertera dalam surat pengaduan tersebut ada empat orang yang diakui oleh Kades Madsupi yang masuk aebagai kelurganya yakni, Rudi Sunaeni sebagai Sekdes (anak kandung Kades), Uung Zubaidah sebagai Bendahara Desa (keponakan Kades), Rizal Junaidi sebagai Kaur Pembangunan (adik ipar Kades) dan Andi sebagai Kaur Pemerintahan (adik kandung Kades).
“Saya selaku warga mempunyai hak untuk mengadukan masalah ini kepada pak Camat agar mengetahui adanya dugaan Nepotisme didalam pemerintahan desa Tanjung baru, kami warga Tanjung baru berharap agar pak camat bisa menindak lanjuti pengaduan kami ini,”katanya.
Maryono menegaskan, dirinya membuat surat pengaduan itu bukanlah untuk memperkeruh atau membuat kegaduhan dimasyarakat seperti yang diberitakan oleh salah satu Media bahwa dengan adanya pengaduan dirinya terkait dugaan Nepotisme pada perangkat desa tanjung baru, dirinya sudah membuat gaduh dan resah masyarakat. “itu tidak benar, nyatanya setelah ada pengaduan terkait dugaan Nepotisme itu, keadaan masyarakat tanjung baru tetap Kondusif seperti biasa dan apa salah saya sebagai warga desa mempertanyakan hal itu, toh pak kades Madsupi juga mengakui kalau hanya ada empat orang keluarganya yang menjadi Perangkat desa tanjung baru, apa itu bukan Nepotisme..? kalau masalah ini tidak ada tanggapan oleh camat, kemungkinan kami warga akan menghadap bapak Bupati,”tegasnya.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Talang ulu Komarudin, membenarkan apa yang dikatakan oleh Maryono terkait dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh Kades Madsupi. ” Ya benar, struktur perangkat desa tanjung baru padat dengan Nepotisme hal ini terlihat adanya unsur keluarga yang duduk meniadi Perangkat desa Tanjung baru. “bebernya
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu tokoh agama Kampung Sakal, Ustadz Sanim, menurutnya, bila kroni kades yang menguasai sebuah Pemerintahan Desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat padahal kades berwenang membina kehidupan dan ketentraman dalam masyarakat desa,”paparnya. (Septo Adi)
Editor : Nauli Siregar