DPRD dan Kanwil Kemenag Lampung Imbau Selama Ramadhan untuk Bukber di Rumah Saja

 

NUANSALAMPUNG.COM — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

SE itu dikeluarkan pada hari Selasa, 6 April 2021. Pemerintah pusat melalui Menag menyatakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan diperbolehkan, asalkan dibatasi 50% dari kapasitas satu ruangan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Lampung bersama Kanwil Kemenag Lampung mengimbau kepada masyarakat umum untuk melakukan Bukber di rumah. Alasannya, guna mengantisipasi terjadinya pelonjakan penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, tidak perlu untuk bukber di luar. Sebab Provinsi Lampung masih berada di tengah pandemi COVID-19.
“Buka bersama di luar, alangkah lebih baiknya tidak perlu. Alangkah lebih baiknya bukber d irumah saja bersama keluarga,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini, Jumat, (9/4).

Menurutnya walaupun hotel dan restoran memperketat protokol kesehatan tidak berkemungkinan untuk tidak terpapar COVID-19.
Selanjutnya untuk langkah ke depan, Deni bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan mendiskusikan hal ini. Sebab hal ini berdampak kepada kemaslahatan bersama.
“Untuk tindaklanjut ke depan kita akan mempertanyakan ke Dinkes Lampung dan tim gugus tugas apakah diperbolehkan atau tidak,” ucapnya.
“Tapi Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengimbau sebaiknya bukber dengan keluarga bukan di luar. Apalagi tempat-tempat yang keramaian yang berpotensi terjadinya COVID-19,” lanjut dia.
Hal senada diucapkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengimbau kepada khalayak umum untuk bukber bersama dengan keluarga. Alasannya, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Untuk salat tarawih dan salat fardu silahkan di masjid dengan kapasitas 50% dalam satu ruangan. Namun diharapkan untuk tadarus dan lain-lain dilaksanakan di rumah, termasuk berbuka puasa dan sahur,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah sudah memberikan kelonggaran pada tahun 2021. Sebab tahun sebelumnya, Pemerintah melarang untuk melaksanakan salat 5 waktu dan salat tarawih di tempat ibadah.

“Tahun lalu pemerintah melarang untuk salat fardu dan salat tarawih, namun untuk tahun ini diperbolehkan. Akan tetapi masyarakat umum harus membawa sajadah nya masing-masing dan menerapkan prokes bahkan social distancing,” tutupnya.

Related post

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun…

Nuansalampung.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan…

Nuansalampung.com–Jurnalis Harian Kandidat, Agung Kurniawan, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung periode 2025–2028. Dengan membawa visi…
Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Nuansalampung.com–Suasana hangat menyelimuti sebuah acara yang digelar DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung di Hotel Emersia pada Senin, 7 April…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.