DPRD dan Kanwil Kemenag Lampung Imbau Selama Ramadhan untuk Bukber di Rumah Saja

 

NUANSALAMPUNG.COM — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

SE itu dikeluarkan pada hari Selasa, 6 April 2021. Pemerintah pusat melalui Menag menyatakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan diperbolehkan, asalkan dibatasi 50% dari kapasitas satu ruangan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Lampung bersama Kanwil Kemenag Lampung mengimbau kepada masyarakat umum untuk melakukan Bukber di rumah. Alasannya, guna mengantisipasi terjadinya pelonjakan penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, tidak perlu untuk bukber di luar. Sebab Provinsi Lampung masih berada di tengah pandemi COVID-19.
“Buka bersama di luar, alangkah lebih baiknya tidak perlu. Alangkah lebih baiknya bukber d irumah saja bersama keluarga,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini, Jumat, (9/4).

Menurutnya walaupun hotel dan restoran memperketat protokol kesehatan tidak berkemungkinan untuk tidak terpapar COVID-19.
Selanjutnya untuk langkah ke depan, Deni bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan mendiskusikan hal ini. Sebab hal ini berdampak kepada kemaslahatan bersama.
“Untuk tindaklanjut ke depan kita akan mempertanyakan ke Dinkes Lampung dan tim gugus tugas apakah diperbolehkan atau tidak,” ucapnya.
“Tapi Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengimbau sebaiknya bukber dengan keluarga bukan di luar. Apalagi tempat-tempat yang keramaian yang berpotensi terjadinya COVID-19,” lanjut dia.
Hal senada diucapkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengimbau kepada khalayak umum untuk bukber bersama dengan keluarga. Alasannya, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Untuk salat tarawih dan salat fardu silahkan di masjid dengan kapasitas 50% dalam satu ruangan. Namun diharapkan untuk tadarus dan lain-lain dilaksanakan di rumah, termasuk berbuka puasa dan sahur,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah sudah memberikan kelonggaran pada tahun 2021. Sebab tahun sebelumnya, Pemerintah melarang untuk melaksanakan salat 5 waktu dan salat tarawih di tempat ibadah.

“Tahun lalu pemerintah melarang untuk salat fardu dan salat tarawih, namun untuk tahun ini diperbolehkan. Akan tetapi masyarakat umum harus membawa sajadah nya masing-masing dan menerapkan prokes bahkan social distancing,” tutupnya.

Related post

ParagonCorp Hadirkan Smart Lab 2.0, Riset Produk Kecantikan Kini Dibantu AI

ParagonCorp Hadirkan Smart Lab 2.0, Riset Produk Kecantikan Kini…

Nuansalampung.com–ParagonCorp membawa inovasi baru di industri kecantikan dengan menghadirkan Smart Lab 2.0, sistem riset berbasis Kecerdasan Buatan (AI) untuk menciptakan produk…
Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung Pekurun Sampai ke Senayan

Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung…

Nuansalampung.com–Anggota DPR RI Irham Jafar Lan Putra bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung Andriano Dwiki Agusta mengunjungi SMAN 1 Abung Pekurun, Rabu,…
Legislator Datang, SMP 4 Kotabumi Bergemuruh—Bantuan Langsung Diberikan

Legislator Datang, SMP 4 Kotabumi Bergemuruh—Bantuan Langsung Diberikan

Nuansalampung.com–Suasana SMP 4 Kotabumi di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, tampak lebih semarak dari biasanya, Rabu (29 April 2026). Sekolah yang…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *