Tersangka Fajri Mutilasi Korban Selama 2 Hari dan Belajar dari Internet

  • Pristiwa
  • September 18, 2020
  • 2 minutes read
Nuansalampung.com–Polisi mengungkap, tersangka Djumadil Al Fajri atau Fajri (26) membutuhkan waktu selama 2 hari untuk memutilasi jasad Rinaldi Harley Wismanu (32). Fajri sendiri mempelajari cara memutilasi dari internet.
Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen. Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.
Dari rekonstruksi juga terungkap, jenazah korban sempat dibiarkan selama 3 hari di apartemen tersebut. Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).

Related post

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun…

Nuansalampung.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan…

Nuansalampung.com–Jurnalis Harian Kandidat, Agung Kurniawan, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung periode 2025–2028. Dengan membawa visi…
Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Nuansalampung.com–Suasana hangat menyelimuti sebuah acara yang digelar DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung di Hotel Emersia pada Senin, 7 April…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.