Hadiri FGD, Diah Soroti Dinamika Hukum Di Indonesia

Hadiri FGD, Diah Soroti Dinamika Hukum Di Indonesia

Dinamika pembaruan hukum pidana nasional kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2), membahas isu sensitif: perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional.

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Tema ini bukan sekadar akademik, melainkan menyentuh langsung ruang privat yang kini memiliki konsekuensi hukum lebih jelas dan terstruktur.

Dalam forum itu, para narasumber membedah perbandingan norma lama dan baru. Pasal 284 KUHP warisan kolonial dinilai memiliki keterbatasan ruang lingkup, sementara Pasal 411 dan 412 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 memperluas pengaturan delik kesusilaan dengan pendekatan delik aduan. Perubahan ini memunculkan konsekuensi baru: penegakan hukum sangat bergantung pada pihak yang merasa dirugikan.

Bagi Diah, pembaruan KUHP adalah momentum reformasi hukum yang tak boleh disikapi setengah-setengah.

“Perubahan regulasi harus disertai sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung ini menilai, tanpa literasi hukum yang kuat, pasal-pasal kesusilaan berpotensi disalahpahami, bahkan dipolitisasi. Padahal, semangat pembaruan KUHP Nasional adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Lampung ingin memastikan kebijakan nasional tidak berhenti di atas kertas, tetapi dipahami secara proporsional di tingkat daerah.

FGD ini dihadiri advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung dinamis dan argumentatif, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap isu delik kesusilaan dalam KUHP baru.

Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia, satu hal mengemuka dari forum tersebut: pembaruan regulasi bukan hanya soal pasal dan sanksi, tetapi tentang membangun kesadaran hukum kolektif agar norma yang lahir benar-benar menghadirkan keadilan, bukan sekadar ketakutan. (*)

Related post

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi Muda Berani Bersuara

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi…

Nuansalampung.com–Kalau ngomongin politik, mungkin yang kebayang itu rapat, debat, atau sidang yang serius. Tapi di Lampung, ada cara yang beda buat…
Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator…

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai…
Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung Pekurun Sampai ke Senayan

Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung…

Nuansalampung.com–Anggota DPR RI Irham Jafar Lan Putra bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung Andriano Dwiki Agusta mengunjungi SMAN 1 Abung Pekurun, Rabu,…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *