Aprilliati: Hapuskan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak!
- DPRD LampungUtama
- Juli 25, 2022
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung, baik pihak eksekutif maupun legislatif berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perda tersebut secara rutin disosialisasikan pada masyarakat oleh 85 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Seperti yang dilakukan oleh Anggota DPRD Lampung, Aprilliati, di RT 05, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Minggu (24/7/2022).
Dalam kegiatan tersebut, April yang juga aktivis pembela perempuan itu menggandeng dua pemateri, yakni Handi Mulyaningsih selaku Dosen Universitas Lampung dan Seli Fitriani selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Damar.
Turut hadir dalam acara Anggota DPRD Kota Bandarlampung (Dapil Sukarame, Sukabumi, Tanjungsenang) Sri Ningsih Jamsari, Babinkamtibmas setempat, serta para tokoh masyarakat dan warga setempat.
Melalui sosialisasi Perda yang dilakukan secara masif di tiap wilayah, legislator asal PDIP itu berharap masalah kekarasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan.
Dalam kesempatan yang sama, wanita berlatar belakang advokat itu mengucapkan selamat Hari Anak Nasional.(nuansa1)
Selengkapnya, simak video: