Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai April
- Bandar LampungNewsUtama
- Maret 17, 2021
- 2 minutes read
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung dipastikan akan dimulai April mendatang. Tentu ini dapat dijadikan solusi dan angin segar bagi masyarakat menunggak pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, di UPTD Induk atau Samsat Induk di Lampung.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung sampai Jasa Rahaja, guna mensukseskan program pemutihan yang telah ditargetan DPRD Lampung mampu memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp270 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kata Adi, wajib pajak (WP) hanya membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) satu tahun berjalan saja. Sehingga tunggakan dan denda pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Tapi untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Polda tetap dibayar. “Hanya PKB-nya saja, karena ini program Pemdanya,” ucapnya.
Menurut Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Lampung Tengah itu, tidak dipermasalahkan berapa lama pajak kendaraan WP menunggak. Selagi data kendaraannya belum terhapus di Regiden Korlantas Polri, WP dapat menghidupkannya.
“Jadi kalau data sudah hilang dan rusak, maka tidak bisa dihidupkan lagi,” terangnya.