Anggota Fraksi Golkar Sosialisasi Perda di Brajasakti

 

NUANSALAMPUNG.COM — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar Ali Imron melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016. 


Kegiatan yang dihadiri para pemuda dari sejumlah organisasi kepemudaan itu berlangsung di Aula Gedung SMP Tri Sakti, Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Sabtu 22 Mei 2021.


Menurut Imron, Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan konflik sosial. Kasus terbaru, sengketa lahan di Labuhanmaringgai, Lampung Timur dan pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan.


“Sebenarnya Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung sudah mengantisipasi dengan menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik,” jelasnya.


Iklan Mengambang

Perda tesebut, menurut Imron, masih relevan dan sudah seharusnya disosialisasikan kepada masayrakat agar dapat menyelesaikan konflik melalui rembuk desa atau musyawarah.


“Masyarakat bisa melakukan rembuk desa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di desa karena sudah ada payung hukumnya,” ujar Imron.


Dia menambahkan, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan dan nantinya diharapkan dapat diimplemantasikan di tengah-tengah masyarakat 

“Hal ini perlu dilakukan guna mendukung terciptanya situasi yang aman, nyaman, tentram, damai dan kondusif di Provinsi Lampung umumnya dan Kabupaten Lampung Timur khususnya,” tambahnya.


Sementara narasumber sosialisasi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Imam Zaki Nurhidayat, menyebut rembuk atau musyawarah merupakan budaya atau bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.


Menyelesaikan konflik di masyarakat melalui musyawarah atau berembuk, menurut Zaki, sebenarnya bukan hal baru. Namun, lahirnya Perda No. 1 Tahun 2016 makin menguatkan pentingnya budaya musyawarah dipertahankan.


Sehingga konflik di masyarakat tidak menjadi persoalan yang mungkin sampai menimbulkan korban jiwa. Tetapi dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak yang berselisih, jelas Zaki.


Sementara itu Kepala Desa Brajasakti Edi Santoso mengucapkan terimakasih kepada Ali Imron atas diselenggarakannya sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa. Sehingga masyarakat lebih memahami dan menghindari penyelesaian konflik dengan cara yang bertentangan dengan hukum.


“Saya berharap para peserta nantinya akan memahami tentang tata cara rembuk desa ini bahwa sampai tingkat dusun dan RT,” katanya.

Related post

PKS Lampung Tebar 17.400 Paket Daging Kurban, Jangkau Masyarakat Hingga Pelosok Daerah

PKS Lampung Tebar 17.400 Paket Daging Kurban, Jangkau Masyarakat…

Nuansalampung.com–Semangat berbagi dan kepedulian sosial pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Lampung. Melalui…
Bouly Forest, Tempat Makan Bernuansa Vila Mewah yang Lagi Hits di Bandar Lampung

Bouly Forest, Tempat Makan Bernuansa Vila Mewah yang Lagi…

Bukan di Puncak, Tapi di Bandar Lampung! Cafe Ini Punya Suasana Sejuk dan Estetik Healing Tanpa Keluar Kota! Bouly Forest Jadi…
Konsep Halal Berubah Total, Wardah dan Kahf Jadi Rujukan Industri

Konsep Halal Berubah Total, Wardah dan Kahf Jadi Rujukan…

Nuansalampung.com–Perkembangan industri halal kini memasuki babak baru. Konsumen tidak lagi hanya melihat halal sebagai label sertifikasi produk, tetapi juga sebagai representasi…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *