
Harga Singkong Lampung Ditetapkan Rp 1.400/Kg, Legislator Ucap Syukur
- DPRD LampungPolitik
- Januari 17, 2025
- 1 minute read
Nuansalampung.com–PT. Umas Jaya Agrotama Terbanggi Besar (UJA-TB) Kabupaten Lampung Tengah telah menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.400/kg dengan potongan 1596 dan kadar pati minimum 246. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Panita Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Aribun Sayunis, pada Kamis (16/1/2025).
Aribun menyebutkan bahwa upaya dari tim Pansus Tata Niaga Singkong merupakan wujud keperdulian terhadap petani singkong di Provinsi Lampung, dengan target menjaga stabilitas nasional. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan kemitraan secara baik antara perusahaan dan petani singkong untuk mencegah persoalan di kemudian hari.
“Kami mengharapkan ada pendampingan secara baik tentang kemitraan, mulai dari pemberian pupuk, bibit, dan kebutuhan lainnya. Sehingga, rasa keadilan itu dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak, khususnya petani singkong,” tegas Aribun.
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung tersebut melanjutkan, pihaknya akan terus mendorong pihak perusahaan untuk melakukan pendampingan kemitraan secara baik. Agar, persoalan tentang singkong tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami mengharapkan, ada pendampingan secara baik tentang kemitraan. Mulai dari pemberian pupuk, bibit, dan kebutuhan lainnya. Sehingga, rasa keadilan itu dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak, khususnya petani singkong,” tegasnya.(*)





