
Pemutihan Pajak di Lampung Terkendala, Legislator Bersuara
- DPRD LampungLampungNewsPolitikUtama
- Mei 9, 2025
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Lampung telah dimulai sejak awal Mei 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Juli mendatang.
Namun terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam program yang dinanti masyarakat tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami pun menyebut, salah satu persoalan yang terjadi yakni terkait pemberlakuan

pembayaran tunggakan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang harus dibayarkan dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan, bagi kendaraan yang sudah mati pajak beberapa tahun.
Padahal, pada awal disiarkannya kabar pemutihan pajak, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menyatakan bahwa masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pokok setahun berjalan saja.
Menurut dia, ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara Jasa Raharja dengan Dinas Terkait dalam proses perencanaan pemutihan pajak di Provinsi Lampung.
Hal itu dikatakan Lesty saat diwawancarai awak media, di the palms cafe pada Jumat (9 Mei 2025).
Selengkapnya, tonton video – wawancara : KLIK