Noverisman Yakin Lamtim Kembali Zona Hijau, ini Catatannya

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Noverisman Subing
Nuansalampung–Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Noverisman Subing meyakini Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan kembali pada zona hijau. 
Namun catatannya, masyarakat kabupaten setempat harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mari kita semua, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kaum cendekiawan untuk terus mensosialilasikan hidup menggunakan protokol kesehatan di saat covid ini agar status zona hijau kembali kita raih,” kata Noverisman saat dijumpai di Kantor DPRD provinsi setempat, Selasa (16-3-2021).
Imbauan itu juga telah disampaikan Noverisman saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kantor PC NU Lampung Timur, belum lama ini.
“Pemerintah bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda soal adaptasi kebiasaan baru. Maka wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi,” sambung mantan Wakil Bupati Lamtim yang akrab disapa Kanjeng Nover itu.
Menurut Nover, apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktifitas, akan ada sanksi yang bakal diterima. 
“Ada sanksi pidana, paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp1 juta bagi perorangan. Tapi untuk penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. 
“Khusus bagi perorangan yang melanggar, sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda dia diberi teguran secara lisan,” ujarnya.
Selain itu, ada teguran tertulis, dan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. 
“Bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.(nuansa3)

Related post

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun…

Nuansalampung.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan…

Nuansalampung.com–Jurnalis Harian Kandidat, Agung Kurniawan, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung periode 2025–2028. Dengan membawa visi…
Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Nuansalampung.com–Suasana hangat menyelimuti sebuah acara yang digelar DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung di Hotel Emersia pada Senin, 7 April…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.