
Demokrat Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon di PSU Pesawaran
- Bandar LampungBandarlampungDPRD LampungLampungPolitik
- Maret 12, 2025
- 2 minutes read
Bandar Lampung — Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman Partai Demokrat telah mengirimkan surat permohonan ke KPU Pesawaran untuk bisa memperpanjang masa pendaftaran. Hal itu disampaikan, saat Rapat Dengar Pendapat bersama KPU – BAWASLU Provinsi dan Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, Partai Demokrat untuk maju di Kabupaten Pesawaran memenuhi persyaratan ambang batas untuk bisa mencalonkan paslon.
“Permintaan perpanjangan waktu pendaftaran ini juga ada yurisprudensi di Papua Barat,” ujar Budiman kepada KPU, Rabu (12/03/2025).

Selain itu, perpanjangan waktu pendaftaran, Budiman juga menyebutkan ada beberapa poin yang diharapkan dapat dilakukan oleh KPU Lampung menyikapi permasalahan PSU di Pesawaran.
“Jadi kami berharap KPU mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan pendaftaran. Kemudian kami meminta kepada KPU untuk bersurat ke Mahkamah Kontitusi (MK), bahwa dalam pendaftaran ini tidak ada kesepahaman antara tiga partai di PSU Pesawaran,” ungkapnya.
Jika permintaan perpanjangan waktu pendaftaran tidak bisa disetujui, Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung itu melanjutkan, dimungkinkan Demokrat akan melayangkan gugatan ke Bawaslu.
“Selanjutnya tolong perkenankan Demokrat untuk mengusung Paslon, karena berdasarkan PKPU Demokrat berhak mencalonkan bupati dan wakil bupati sendiri,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pecahnya kongsi partai koalisi dalam mengusung calon bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran, mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung dengan KPU dan Bawaslu, Rabu 10 Maret 2025.
Pada pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk PSU di Pilkada Pesawaran, KPU Pesawaran menerima paslon Supriyanto-Suriansah yang didaftarkan Golkar dan PPP. Sementara paslon yang didaftarkan Partai Demokrat, Elin Septiani-Supriyanto, ditolak KPU.
Terkait situasi di PSU Pesawaran, Partai Demokrat Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati pengganti di PSU Pesawaran.