Bawaslu Diminta Telusuri Indikasi ASN Kampanye di Pilkada Tubaba
- DPRD LampungLampungNewsPolitikUtama
- November 22, 2024
- 3 minutes read
Nuansalampung.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta untuk menelusuri keikut sertaan oknum diduga Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, saat diwawancarai pada Kamis 21 November 2024.
Legislator asal Partai Demokrat itu menuturkan, ketika menggelar reses atau serap aspirasi warga pekan lalu, dia mendapat laporan terkait adanya dugaan ASN terlibat kampanye.
“Ada oknum yang diduga masih berstatus ASN yang dengan terbuka melakukan kampanye, mengajak warga untuk memilih sesuai pilihannya,” kata Hanifal, tanpa menyebut nama jelas oknum ASN yang dimaksud.
Oknum yang diduga masih menyandang jabatan sebagai ASN itu melakukan kampanye di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba).
“Kampanyenya terbuka, di muka umum. Bahkan di media juga ada ajakannya pada warga untuk memilih sesuai keinginannya,” ucap wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji itu.
Dia pun meminta agar Bawaslu bisa menelusuri dugaan tersebut. “Ini ranah Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten. Tugas meraka memastikan ASN untuk netral di Pilkada ini,” tegasnya.
Jika ada oknum ASN berkampanye dimuka publik lantas dibiarkan saja, Hanifal hawatir akan menjadi masalah buruk di kemudian.
“Jangan sampai gara-gara satu orang, nanti menjadi contoh buruk. Ujung-ujungnya banyak ASN yang ikut-ikutan kampanye. Jadi Bawaslu harus bertindak cepat,” imbaunya.
Lebih lanjut, Hanifal juga mengingatkan pada seluruh ASN di Provinsi Lampung untuk taat dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kan sudah jelas, dalam UU nomor 5 itu Aparatur Sipil Negara harus netral di Pilihan Kepala Daerah. Jadi kalau mau ikut kampanye lebih baik mengundurkan diri. Kalau hanya cuti, ya tetap dia ASN. Tetap melanggar Undang-undang,” jelasnya.
“Tugas Bawaslu Provinsi dan jajarannya di kabupaten/kota untuk memastikan terlaksananya Undang-undang ini. Kalau ada yang melanggar, ya ditindak sesuai regulasinya,” sambung Hanifal.
Sebelumnya, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.(nuansa1)
Editor: Agung Chandra Widi