Bawaslu Diminta Telusuri Indikasi ASN Kampanye di Pilkada Tubaba

Bawaslu Diminta Telusuri Indikasi ASN Kampanye di Pilkada Tubaba

Ilustrasi netralitas ASN di Pilkada 2024, narasumber Anggota DPRD Lampung Hanifal (paling kanan).//dok

Nuansalampung.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta untuk menelusuri keikut sertaan oknum diduga Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, saat diwawancarai pada Kamis 21 November 2024.

Legislator asal Partai Demokrat itu menuturkan, ketika menggelar reses atau serap aspirasi warga pekan lalu, dia mendapat laporan terkait adanya dugaan ASN terlibat kampanye.

“Ada oknum yang diduga masih berstatus ASN yang dengan terbuka melakukan kampanye, mengajak warga untuk memilih sesuai pilihannya,” kata Hanifal, tanpa menyebut nama jelas oknum ASN yang dimaksud.

Oknum yang diduga masih menyandang jabatan sebagai ASN itu melakukan kampanye di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba).

“Kampanyenya terbuka, di muka umum. Bahkan di media juga ada ajakannya pada warga untuk memilih sesuai keinginannya,” ucap wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji itu.

Dia pun meminta agar Bawaslu bisa menelusuri dugaan tersebut. “Ini ranah Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten. Tugas meraka memastikan ASN untuk netral di Pilkada ini,” tegasnya.

Jika ada oknum ASN berkampanye dimuka publik lantas dibiarkan saja, Hanifal hawatir akan menjadi masalah buruk di kemudian.

“Jangan sampai gara-gara satu orang, nanti menjadi contoh buruk. Ujung-ujungnya banyak ASN yang ikut-ikutan kampanye. Jadi Bawaslu harus bertindak cepat,” imbaunya.

Lebih lanjut, Hanifal juga mengingatkan pada seluruh ASN di Provinsi Lampung untuk taat dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Kan sudah jelas, dalam UU nomor 5 itu Aparatur Sipil Negara harus netral di Pilihan Kepala Daerah. Jadi kalau mau ikut kampanye lebih baik mengundurkan diri. Kalau hanya cuti, ya tetap dia ASN. Tetap melanggar Undang-undang,” jelasnya.

“Tugas Bawaslu Provinsi dan jajarannya di kabupaten/kota untuk memastikan terlaksananya Undang-undang ini. Kalau ada yang melanggar, ya ditindak sesuai regulasinya,” sambung Hanifal.

Sebelumnya, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.(nuansa1)

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Fatayat NU Gelar Aksi di Mapolda, Diah: Semoga Pelaku Segera Tertangkap

Fatayat NU Gelar Aksi di Mapolda, Diah: Semoga Pelaku…

Nuansalampung.com–Sudah hampir lima bulan berlalu, belum terungkap siapa pelaku pembunuhan Riyas Nuraini. Riyas (32) adalah anggota ranting Rajabasa Lama Fatayat Nahdlatul…
Oknum Kadis Diduga Ikut Terlibat Kampanye di Tubaba, Begini Konfirmasinya

Oknum Kadis Diduga Ikut Terlibat Kampanye di Tubaba, Begini…

Nuansalampung.com–Kampanye kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga melibatkan banyak oknum Aparatur Sipil Negara…
Bawaslu Panggil Terduga ASN Kampanyekan Kotak Kosong

Bawaslu Panggil Terduga ASN Kampanyekan Kotak Kosong

https://youtu.be/LZE4E9maX9Q Nuansalampung.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memanggil oknum terduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan terang-terangan…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.