Bawaslu Panggil Terduga ASN Kampanyekan Kotak Kosong
- DPRD LampungNewsPolitikUtama
- November 25, 2024
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memanggil oknum terduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan terang-terangan mengkampanyekan kotak kosong.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Lampung Tamri, dalam acara Media Gathering di Ballroom Hotel Radisson, Bandarlampung pada Minggu (24 Februari 2024).
Tamri menjelaskan, mengarahkan masyarakat untuk memilih kotak kosong sama halnya dengan mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah. Sebab, kotak kosong tertera di kertas suara untuk Pilkada di Kabupaten Tubaba.
Artinya, masyarakat bisa memilih kotak kosong, jika tidak berkenan dengan pasangan calon yang ada di kabupaten setempat. Sebagaimana diketahui bahwa di Tubaba hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah.
Lebih lanjut Tamri menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan kampanye kotak kosong yang dilakukan terduga ASN di Tubaba, sejak beberapa hari lalu.
Karenanya, pihaknya pun melakukan tugas pengawasan sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Karena kejadiannya di Tubaba, maka Bawaslu Tubaba lah yang berwenang menindaklanjutinya. Namun dalam prosesnya tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi.
Tamri pun menyatakan bahwa pemanggilan oknum terduga ASN tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin 25 November 2024. Pemanggilan dalam rangka melakukan klarifikasi secara langsung pada yang bersangkutan.
Baca juga:
Bawaslu Diminta Telusuri Indikasi ASN Kampanye di Pilkada Tubaba
Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan ASN Kampanyekan Kotak Kosong
Dalam acara yang sama, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar juga sempat menjelaskan tentang larangan bagi ASN turut berkampanye di muka publik. Termasuk mengkampanyekan kotak kosong. Bahkan menurut Iskardo, pihaknya pun sejak awal sudah mengantisipasi pelanggaran ASN turut kampanye, dengan berbagai cara.
Selengkapnya, tonton video dan penjelasan Komisioner Bawaslu: