Aprilliati Bangun Komitmen Warga Tekan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Aprilliati Bangun Komitmen Warga Tekan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Nuansalampung–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati, tak henti untuk terus berjuang, menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi setempat.

Dia pun terus membangun komitmen warga, melalui banyak cara. Diantaranya lewat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga dengan cara membuka posko pengaduan warga, untuk membantu jika ada yang menjadi korban kekerasan (perempuan dan anak).

“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada. Hari ini bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Legislator PDI Perjuangan Lampung, Sabtu (08/04/23).

Anggota komisi V DPRD Lampung juga berharap adanya kesamaan misi baik di kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.

“Saya selalu melakukan koordinasi kepada kabupaten/kota di Provinsi Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung,” tambahnya.

Tak hanya itu, Aprilliati yang juga anggota Komisi V DPRD Lampung membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak.

“Kita ada poskonya di Jalan Sukadanaham samping Lembah hijau, ruko warna coklat yang dijadikan posko laporan dan advokasi perempuan dan anak yang untuk saat ini masih dalam bentuk ofline, yang kita lakukan untuk dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Iklan Mengambang

Aprilliati juga menyampaikan sampai saat ini sudah ada tiga kasus yang diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Kegiatan yang berjalan lancar bersama masyarakat kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Kedaton. Dihadiri oleh dua narasumber, salah satunya Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani.

Selanjutnya, Wulan salah satu warga yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih paham terhadap peraturan yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Kemudian, dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dan juga yang mewakili kelurahan serta masyarakat sekitar.(nuansa1)

Related post

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi Muda Berani Bersuara

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi…

Nuansalampung.com–Kalau ngomongin politik, mungkin yang kebayang itu rapat, debat, atau sidang yang serius. Tapi di Lampung, ada cara yang beda buat…
Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator…

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai…
Aprilliati Tekankan Pentingnya Peran Warga Ungkap Kasus Kekerasan Anak

Aprilliati Tekankan Pentingnya Peran Warga Ungkap Kasus Kekerasan Anak

Nuansalampung.com–Praktisi hukum Aprilliati, mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *