Legislator Golkar : Katakan Tidak Pada Narkoba-nuansalampung.com
- Utama
- Juli 15, 2020
- 4 minutes read
![]() |
| Anggota DPRD Lampung asal Fraksi Golkar Darlian Pone saat sosialisasi perda.//ist |
Waykanan–Legislator Lampung Darlian Pone kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Anggota DPRD Lampung asal Fraksi Golkar Darlian Pone mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan yang mengedepankan protokoler pencegahan corona virus (covid-19) itu berlokasi di daerah kampung Airringkih, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan pada Sabtu (11-7-2020).
Pria berlatar belakang advokad itu mengatakan, perda tentang pencegahan narkoba ini sangat berguna. Dia pun berharap, perda tersebut benar-benar dapat diterapkan di semua lapasin masyarakat.
“Untuk itu, pekan lalu kami di DPRD Lampung telah turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, mensosialisasikan perda ini,” kata Darlian Pone kepada nuansalampung.com,Rabu (15-7).
Jika perda tersebut berhasil disosialisasikan ke berbagai lapisan masyarakat, diyakininya mampu menekan tingkat penyelahgunaan narkoba.
“Perda ini tercipta karena keprihatinan Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat makin meningkatnya peredaran narkoba di berbagai wilayah. Termasuk Lampung,” ungkapnya.
Kepada seluruh warga Lampung, pria yang akrab disapa Pone itu mengimbau untuk senantiasa menjauhi narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. “Katakan tidak pada narkoba,” tegasnya.
Dia pun berpesan agar masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Korban penyalahgunaan narkoba harus dibantu. Mereka korban yang harus direhabilitasi. Maka kalau ada kerabat atau tetangga yang menjadi korban, jangan sungkan melapor,” imbaunya.
Jika terdapat bandar atau pengedar, masyarakat pun tetap diwajibkan melaporkannya ke pihak berwajib. “Kalau bandar atau pengedar wajib hukumnya dipenjara. Sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, barisan antara peserta sosialisasi perda diatur sehingga ada jarak satu sama lainnya. Mereka pun mendapat pembagian masker gratis.
“Ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Sebagiaman pesan dari ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampung, bapak Arinal Djunaidi,” jelasnya.(nuansa1)






