Inilah Tegas Ketua DPRD terkait Limbah di Pantai Lampung

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.//ist

Nuansalampung.com–Pelaku pencemaran yang diduga mirip aspal disebagian pesisir pantai Lampung mesti mendapat sanksi hukum.

“Pada prinsipnya apakah itu bentuk kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertentu mesti diambil tindakan hukum,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Rabu (22/09/2021).

Persoalan ini, kata anggota fraksi PDIP DPRD Lampung, mesti dilakukan investigasi secara menyeluruh dan maksimal oleh instansi terkait.

Investigasi ini, kata dia, untuk mengetahui asal pencemaran serta pelaku.

“Prinsipnya itu kan mesti dilakukan investigasi secara maksimal. Itu asalnya darimana, dilakukan oleh siapa,” ungkap dia.

Permasalahan ini, kata dia, mengganggu sistim perekonomian yang beraktifitas di pesisir pantai.

“Nelayan, pariwisata dan lingkungan kita menjadi terganggu. Jadi tidak serta merta berdampak pada biota laut saja,” ungkap dia.

“Jadi mesti melibatkan seluruh instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap dia.(**)

Related post

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi Muda Berani Bersuara

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi…

Nuansalampung.com–Kalau ngomongin politik, mungkin yang kebayang itu rapat, debat, atau sidang yang serius. Tapi di Lampung, ada cara yang beda buat…
PKS Lampung Tebar 17.400 Paket Daging Kurban, Jangkau Masyarakat Hingga Pelosok Daerah

PKS Lampung Tebar 17.400 Paket Daging Kurban, Jangkau Masyarakat…

Nuansalampung.com–Semangat berbagi dan kepedulian sosial pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Lampung. Melalui…
Bouly Forest, Tempat Makan Bernuansa Vila Mewah yang Lagi Hits di Bandar Lampung

Bouly Forest, Tempat Makan Bernuansa Vila Mewah yang Lagi…

Bukan di Puncak, Tapi di Bandar Lampung! Cafe Ini Punya Suasana Sejuk dan Estetik Healing Tanpa Keluar Kota! Bouly Forest Jadi…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *