
Temuan BPK: Empat OPD di Lampung Kembalikan Anggaran, RSUDAM dan DLH Minta Tenggat Waktu
- DPRD LampungUtama
- Mei 20, 2022
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengembalikan anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sementara dua OPD lainnya meminta tenggat waktu untuk melakukan pengembalian terkait kelebihan bayar pada program anggaran 2021 ke kas daerah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso, saat diwawancarai awak media di kantor DPRD setempat, Jumat (20/5/2022).
Joko menyebut, keempat OPD yang telah melakukan pengembalian dana yaitu Bina Marga dan Bina Konstruksi (Rp2,96 miliar), Laboratorium Kesehatan Daerah, Sekretariat Daerah (Rp7,12 juta) dan Sekretariat DPRD (Rp57, 11 juta).
Sementara dua OPD lainnya di lingkup Pemprov setempat yang hingga kini belum juga melakukan pengembalian anggaran ke kas daerah yaitu RSUDAM sebesar Rp2,92 miliar dan Rp 73,38 juta, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Joko yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung itu menuturkan, RSUDAM dan DLH sudah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya dalam mengembalikan anggaran.
Namun, kedua OPD tersebut meminta tenggat waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian dana ke kas daerah, terhitung sejak laporan diserahkan pada tanggal 12 Mei 2022.
“Sampai saat ini empat OPD telah menyelesaikan pengembalian dana ke kas daerah. Tinggal dua OPD lagi yang masih belum, RSUDAM dan DLH,” ucap Joko.(nuansa1)
Editor: Agung Chandra Widi