Pendaftaran Gelora ke KPU Lampaui Batas, Komisi I Geram: Bawaslu Harus Bertindak

Pendaftaran Gelora ke KPU Lampaui Batas, Komisi I Geram: Bawaslu Harus Bertindak

Nuansalampung.com–Komisi I DPRD Kota Bandarlampung geram, melihat adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh KPU Kota Bandarlampung terhadap Partai Gelora.

Partai Gelora mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU setempat di luar batas waktu yang ditentukan, namun KPU masih menerima, bahkan menunggu, dan diduga membantu dalam proses penyelesaian dokumen pendaftaran.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi mendorong agar Bawaslu kota setempat bertindak tegas.

“Inikan jelas pelanggaran, kita kan sudah sepakat. Kawan-kawan komisioner KPU menyampaikan, jika ada berkas persyaratan yang tidak terpenuhi maka berkas dipulangkan. Ini sudah berkas ke silon dan berkas fisiknya juga tidak ada, hingga waktu sudah lewat, masih saja diterima,” kata Sidik saat diwawancarai nuansalampung.com, Selasa (16/5/2023).

Menurut Sidik, jika persoalan ini dibiarkan, akan menjadi insiden buruk di awal berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

“Ini harus jadi perhatian teman-teman penyelenggara. Kami minta Bawaslu gunakan kewenangannya. Sebagai pengawas, Bawaslu harus tegas jika melihat dugaan pelanggaran semacam ini. Karena ini menyangkut etik, jadi jangan main-main,” tegas pria berlatar belakang advokat itu.

Menurut Sidik juga, jika Bawaslu tak bertindak, dikhawatirkan akan kembali terjadi dugaan pelanggaran serupa. Akibatnya fatal, bahkan bisa menyebabkan hilangnya marwah penyelenggara di mata partai politik lainnya.

“KPU harus berlaku sama dengan semua partai, jangan ada perbedaan. Kalau memang waktunya habis, yasudah. Butuh ketegasan, bukan hanya dari KPU, tapi juga Bawaslu. Sebab kita semua harus taat terhadap aturan yaang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Iklan Mengambang

Karena persoalan tersebut menyangkut marwah penyelenggara, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pun akan menjadwalkan pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk rapat dengan pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.

“Ini menyangkut Marwah penyelenggara juga. Maka ini harus jadi perhatian kita semua. Kita akan minta klarifikasinya di Komisi. Kita akan panggil RDP,” jelasnya.

Berita sebelumnya, baca juga:
Partai Gelora Dapat Perlakuan Khusus dari KPU, Peringatan Bawaslu Dikesampingkan

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Rama Apriditya Alie Bagikan 500 Paket Daging Kurban di Dapil 4 Bandarlampung

Rama Apriditya Alie Bagikan 500 Paket Daging Kurban di…

Bandarlampung–Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Golkar, Rama Apriditya Alie, membagikan sebanyak 500 paket daging kurban kepada warga di daerah pemilihannya…
Ini Harapan Sekwan DPRD Lampung di Doa Bersama Pergantian Tahun

Ini Harapan Sekwan DPRD Lampung di Doa Bersama Pergantian…

LAMPUNG- Sejumlah petinggi DPRD Provinsi Lampung hadiri doa bersama jelang pergantian tahun 2024 ke 2025 yang digelar Pemprov Lampung di Mahan…
Pilkada 2024: Legislator Demokrat Ajak Warga Tak Golput dan Jaga Kerukunan

Pilkada 2024: Legislator Demokrat Ajak Warga Tak Golput dan…

Nuansalampung.com–Pemungutan suara Pilkada 2024 akan segera digelar. Masyarakat diimbau untuk tidak Golput, sebab menyalurkan hak pilih di TPS amanat Undang-undang. Hal…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.