
Partai Gelora Dapat Perlakuan Khusus dari KPU, Peringatan Bawaslu Dikesampingkan
- PolitikUtama
- Mei 15, 2023
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bandarlampung memberi perlakuan khusus pada Partai Gelora.
Hingga pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg berakhir pada pukul 23.59 Wib, Minggu (14/5/2023), Partai Gelora tak kunjung menyelesaikan proses pendaftaran.
Namun, KPU setempat masih saja menunggu, meski sudah melewati batas waktu. Bahkan, proses penyiapan berkas pendaftaran Gelora yang pada akhirnya dilakukan secara fisik dan digital pun dilakukan di ruang rapat KPU, dan turut dibantu oleh staf setempat.

Padahal, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansyah telah mengingatkan agar KPU memberi perlakuan sama pada seluruh partai yang mendaftar.
Pantauan di lokasi, berkas pendaftaran bacalon legislatif Partai Gelora dinyatakan diterima oleh KPU, Senin (15/5), sekitar pukul 02.00 Wib, dan diberi kelonggaran waktu lagi hingga pukul 06.00 Wib, untuk melengkapi syarat calon.
Parahnya lagi, penerimaan tersebut dilakukan tanpa adanya pengawasan dari Bawaslu Bandarlampung. Sebab para komisioner Bawaslu kota setempat telah meninggalkan ruang rapat KPU, ketika waktu pendaftaran telah habis.
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengaku tetap menerima berkas pendaftaran Partai Gelora, setelah berkonsultasi dengan KPU provinsi, meskipun sudah melampaui waktu yang semestinya.
Menurut Dedy, hal itu dilakukan karena masalah serupa juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di provinsi setempat.
Sementara, Ketua Partai Gelora Kota Bandarlampung Agung Bagus Prahara Putra mengatakan, masalah tersebut terjadi karena adanya eror sistem.
Sehingga pihaknya harus melakukan pendaftaran tanpa Silon KPU, yang menurutnya membutuhkan waktu cukup lama.
Selengkapnya, simak video pendaftaran Partai Gelora dan wawancara: