Ijazah SMK Anaknya Ditahan, Wali Murid Melapor ke DPRD Lampung

Ijazah SMK Anaknya Ditahan, Wali Murid Melapor ke DPRD Lampung

Nuansalampung.com–Wali murid bernama Zurida Maki melaporkan dugaan penahanan ijazah anaknya yang telah menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, atau SMKN 5 Kota Bandarlampung.

Laporan disampaikannya pada Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, ketika legislator asal Daerah Pemilihan Kota Bandarlampung itu menggelar Reses atau kegiatan serap aspirasi warga.

Acara bertempat di Jalan Pulaudamar, Gang Bayur, RT 03, Lingkungan 2, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjungseneng, Kota Bandarlampung, Sabtu (2/9/2023).

Wanita berhijab itu menyebut, anaknya yang bernama Ahmad Aditya Saputra telah dinyatakan lulus pada 2022.

Namun karena belum melunasi uang komite sekolah yang jumlahnya empat juta lebih, ijazah putranya tersebut tidak bisa diambil.

Mereka hanya bisa pasrah, sebab keadaan ekonomi keluarganya tak mampu untuk melunasi uang komite tersebut.

Dia pun mengadukan hal tersebut pada Anggota DPRD Lampung Budiman AS, seraya berharap ijazah anaknya itu bisa dikeluarkan oleh pihak sekolah sehingga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

“Saya sudah tiga kali usaha, datang ke sekolah, tapi hasilnya nihil,” kata Zurida saat diwawancarai nuansalampung.com usai gelaran reses.

Sementara, Anggota DPRD Lampung Budiman AS mengatakan siap menjembatani, bahkan membantu warga tersebut.

Iklan Mengambang

Menurut Budiman, pihak sekolah harus bisa mengakomodir siswa yang ekonomi keluarganya lemah, salah satunya lewat Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Sehingga, tidak ada lagi persoalan penahanan ijazah bagi siswa yang telah lulus sekolah.

Menurut Budiman, ijazah penting untuk bisa dikeluarkan oleh pihak sekolah. Sehingga yang bersangkutan dapat melamar pekerjaan.

“Kami sudah sepakat dengan para kepala-kepala sekolah, terkait ijazah yang masih tertahan karena ketidakmampuan wali murid untuk menebusnya, kepala sekolah harus membantu, bisa dikafer dengan Bos daerah. Jangan ditahan di sekolah. Tidak ada gunanya juga (ijazah) ditahan di sekolah,” kata Budiman.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau Disdikbud Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika menyarankan agar siswa yang ijazahnya diduga ditahan pihak sekolah tersebut untuk bisa datang ke SMKN 5.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi nuansalampung.com melalui pesan whatsapp, Minggu (3/9/2023).

“Langsung saja, besok Ahmad suruh ke sekolah,” kata Zuraida saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Minggu (3/9/2023).

Selengkapnya, tonton video dan wawancara Wali Murid serta pihak terkait: KLIK

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator…

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai…
Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung Pekurun Sampai ke Senayan

Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung…

Nuansalampung.com–Anggota DPR RI Irham Jafar Lan Putra bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung Andriano Dwiki Agusta mengunjungi SMAN 1 Abung Pekurun, Rabu,…
Lesti Berharap Perbaikan Tanggul untuk Cegah Banjir

Lesti Berharap Perbaikan Tanggul untuk Cegah Banjir

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *