Dua PAW PDIP Berucap Sumpah
- Berita UtamaDPRD LampungNewsPemerintahanPolitikUtama
- Maret 17, 2021
- 7 minutes read
| Prosesi pelantikan PAW. Foto: nuansa1 |
Nuansalampung.com–Lenistan Nainggolan dan Sahdana dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2021-2024.
Keduanya merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Eva Dwiana dan Tulus Purnomo yang telah mengundurkan diri dari Fraksi PDI-Perjuangan karena maju pada Pilkada tahun 2020.
Ritual pengucapan sumpah jabatan dalam pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dalam rapat paripurna istimewa pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Lampung di gedung wakil rakyat provinsi setempat pada Kamis (18/3/2021).
“Bahwa saudara yang akan menjadi anggota DPRD Lampung, sebelum saudara memakai jabatan ada sumpah dan janji. Saya ketua DPRD Lampung berdasarkan putusan Menteri akan mengambil sumpah saudara sebagai Anggota DPRD Lampung,” kata Mingrum Gumay.
Mingrum menanyakan kesiapan keduanya sebelum mengambil sumpah. Mingrum menegaskan persoalan sumpah jabatan adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sumpah ini disamping disaksikan oleh anda sendiri tapi juga disaksikan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dan kepada tuhan itulah tanggung jawab akan anda berikan. Sumpah ini adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Mingrum Gumay.
Terpisah, Lenistan Nainggolan mengaku siap mengikuti regulasi yang ada di DPRD setempat. Termasuk segala kebijakan yang diambil oleh Fraksi PDI-P, tempatnya bernaung.
“Apapun kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarkat (umum), tentu saya akan mengikuti keputusan fraksi,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019, Eva Dwiana dari Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara. Suara di bawahnya yang belum menjadi DPRD Lampung yakni Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara.
Sementara Tulus Purnomo menduduki Dapil V Lampung Utara-Way Kanan, di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara.(nuansa1)





