DPRD Lampung Siap Lanjutkan Aspirasi Ojol
- DPRD Lampung
- September 8, 2022
- 2 minutes read
Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menerim perwakilan pengunjuk rasa dari kelompok ‘Gedor 809’ Gerakan Driver Online R2 & R4 Lampung, diruang rapat besar komisi DPRD Lampung, Kamis (08/09/22).
Ada empat tuntutan atau aspirasi pengunjuk rasa yang disampaikan, diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, beserta anggota DPRD Lampung lainnya yakni Budiman AS, Sahlan Syukur, Deni Ribowo, Yozi Rizal, Yanuar Irawan, Lesty Putri Utami, Budhi Condrowati, Ar. Suparno, Vittorio Dwison, Ade Utami Ibnu.
Dalam dialog DPRD Provinsi Lampung, menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan driver ojek online. Hal tersebut diantaranya usulan pengunjuk rasa agar di Lampung terdapat peraturan daerah yang mengatur transportasi online.
“Gagasan ini kami sambut baik, kami juga akan mempelajari lebih jauh terkait penyusunan Perda ini. Tentunya perwakilan pengunjuk rasa juga dapat menyampaikan konsep atau pemikirannya secara lebih lengkap untuk dipelajari bersama,” ujar Mingrum.
Sebelumnya, terungkap dari penyampaian Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspol) Provinsi Lampung, Miftahul Huda, bahwa setidaknya terdapat empat aspirasi yang ia sampaikan untuk dapat diberikan solusi kedepannya.
“Namun yang pasti aspirasi yang kami sampaikan adalah dengan tegas menolak kenaikan harga BBM subsidi yang sangat memberatkan. Karena BBM adalah modal utama bagi kami dalam mencari rezeki sebagai pengemudi transportasi online,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi atau permintaan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat memberikan subsidi dalam pembelian BBM bagi pengemudi transportasi online dengan mekanisme yang tepat sasaran.
“Kami juga minta pemerintah memperhatikan pengaturan zonasi dalam penentuan tarif dan kuota driver transportasi online berdasarkan kondisi riil daerah dimaksud,” tegasnya.
Adapun tuntutan terakhir yang disampaikan ialah meminta kepada pemerintah agar perusahaan aplikator dapat menetapkan batas biaya aplikasi potongan maksimal 10 persen dan tidak ditambah lagi dengan komponen biaya lainnya yang membebani konsumen.