BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Lebung Sari, sorot Kinerja Kepala Desa Komariah
- Lampung Selatan
- November 1, 2020
- 6 minutes read
Nuansalampung.com–Lampung Selatan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram, menyambangi Kepala Desa Lebung Sari, Komariah guna dengar pendapat tentang Evaluasi Kinerja Komariah yang dinilai tidak transparan dalam melaksanakan kebijakan Pemerintahan Desa setempat.
Dengar pendapat tentang Evaluasi kinerja Kepala Desa Lebung Sari, Komariah itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Komariah, Sekretaris Desa Sulastri, Aparatur Desa, Operator Desa, Ketua BPD M.Saleh serta Tokoh Masyarakat itu, dilaksanakan di Aula Balai Desa Lebung Sari Jum’at (30/10) lalu.
Kegiatan dengar pendapat terkait kinerja Kepala Desa Komariah yang dinilai tidak transparan dalam melaksanakan kebijakan Pemerintahan Desa itu berjalan cukup ALOT. Pasalnya, Ketua BPD M.Saleh dan beberapa Tokoh Masyarakat setempat mempertanyakan tentang realisasi Anggaran Penanganan dampak wabah Covid-19 yang terkesan kurang transparan, pembentukan pengurus BUMDes yang tidak melalui musyawarah dengan BPD, Pelaksanaan Proyek Pamsimas yang diduga dilaksanakan oleh Suami Kepala Desa serta adanya jabatan Sekretaris Desa dan Kadus Margosari dijabat oleh satu keluarga (Suami dan Istri).
Sementara, Kepala Desa Lebung Sari Komariah yang dibantu oleh Operator Desa, Anggi yang juga sebagai Menantu dari Kepala Desa Komariah, menganggap hak Ketua BPD untuk mempertanyakan kinerja Kepala Desa sudah tidak pada tempatnya, dikarenakan, Anggi, mengacu pada Permendagri No 110 tahun 2016 pasal 30 tentang kelembagaan BPD, legalitas M.Saleh sebagai Ketua BPD patut dipertanyakan, dikarenakan saat ini Lembaga BPD Lebung Sari tidak memiliki Anggota, semua Anggota sudah mengundurkan diri, yang masih hanya Ketua BPD.
“Kami Lembaga BPD dan Masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan kinerja Kades yang kami anggap tidak transparan dalam melaksanakan roda Pemerintahan Desa, sebelumnya kami secara kelembagaan sudah melayangkan surat kepada Kades untuk minta waktu duduk bersama tokoh masyarakat untuk membahas masalah ini hingga bisa dilaksanakan pada hari ini,” ujar Ketua BPD M.Saleh pada sambutanya.
“Kami mempertanyakan tentang realisasi Anggaran Penanganan dampak Covid-19, yang kami lihat untuk pelaksanaan tahap ke dua ( bulan Juli -September) tidak transparan dan belum dilaksanakan, terutama untuk realisasi BLT DD tahap ke II (dua), bahkan kami mendapat Informasi bahwa Anggaran itu akan di Silpakan dengan alasan apabila dana itu cair namun waktunya sdh di ujung tahun,” lanjut M.Saleh.
Selain itu, masih kata M.Saleh, di bentuknya pengurus BUMDes tanpa musyawarah terutama dengan BPD dikarenakan pembentukan Bumdes itu adalah hak wewenang BPD. “pembentukan kepengurusan BUMDes itu wewenang BPD, mengapa kepengurusan BUMDes Lebung sari terbentuk tanpa diketahui dan melibatkan BPD dan Tokoh Masyarakat,” kata dia.
Sementara, Kasmin tokoh Pemuda yang juga pengurus salah satu LSM menjelaskan, banyak sekali kejanggalan dalam Pemerintahan Kades Komariah, seperti, setiap ada kegiatan desa, dalam melaksanakan Program Pemerintah Pusat terutama yang menyangkut Anggaran, itu diilakukan tanpa musyawarah, contoh pekerjaan Pamsimas, bahkan adanya satu Keluarga (Suami-Istri) masuk jajaran Aparatur Desa menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Kepala Dusun.
“Masalah Pamsimas, itu tidak ada keterbukaan dengan Masyarakat, hingga saat ini tidak jelas izin AMDAL nya, bahkan pekerjaannya diborong oleh Pak Dayat (Suami Kades), bahkan lucunya, saat ada Media yang mempertanyakan masalah Pamsimas itu, Kepala Desa mengatakan tidak tahu, dengan alasan itu kegiatan APBD. Selain itu masalah jabatan Sekretaris Desa dan Kadus Margosari yang dijabat oleh suami-Istri, apakah itu kira-kira tidak menyalahi aturan, “jelasnya.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Tokoh Masyarakat, Sugeng, dirinya menyikapi masalah pelaksanaan Anggaran Covid-19 di Desa Lebung sari sangat tertutup dan tidak transparan, dikarenakan sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dan musyawarah kepada Masyarakat terkait berapa besarnya Anggaran untuk penanganan Covid-19 juga dari mana Anggaran itu.
“yang kami tahu info dari Pemdes Lebung sari bahwa Anggaran Fisik dialihkan untuk kegiatan Covid-19, berapa Anggaranya kami tidak tahu, yang kami ketahui untuk penanganan Covid-19 itu hanya dilaksanakan pada tahap satu (Bulan April hingga Juni) pembagian BLT DD dan penanganan Covid-19, seperti penyemprotan Disinfektan ke rumah-rumah, itu pun tidak ada penyediaan tempat untuk cuci tangan, padahal warga penerima BLT DD hanya 20 (dua) puluh KPM, kami harap ini bisa transparan,” beber Sugeng.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Komariah diwakili oleh Operator Desa, Anggi (Menantu Kades) menegaskan, untuk Anggaran penanganan Covid-
19 ditahap kedua itu memang belum dilaksanakan namun dananya masih ada direkening dan belum dibelanjakan sesuai dengan rencana kegiatan yang dianggarkan. Anggaran itu akan dialihkan untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 tahap tiga dan akan dibuatkan berita acaranya.
“Ini dananya masih nongkrong di bank, masyarakat Lebung sari harus bersyukur dikarenakan Pemdes masih bisa menganggarkan untuk penanganan Covid-19 hingga di bulan Desember tahun ini, coba lihat di Desa-desa lain se Kecamatan Merbau Mataram, itu Kadesnya bingung untuk menganggarkan sampai di bulan Desember, coba tanya aja sama teman-teman dari Media, “tegas Anggi.
Sementara Kades Komariah mengamini apa yang dikatakan Operator Desa, dalam hal masalah BUMDes, Komariah menjelaskan bahwa kepengurusan BUMDes Lebung sari hingga hari ini belum terbentuk.
“Ini ada kesimpang siuran, pengurus BUMDes belum terbentuk, nanti awal bulan November setalah kegiatan Musrenbang, akan kita mulai proses pembentukan pengurus BUMDes Lebung Sari,” tutupnya. (Rls/Septo Adi)