Bapemperda sebut Perda Perizinan Tambang Kebutuhan ‘Mendesak’

Bapemperda sebut Perda Perizinan Tambang Kebutuhan ‘Mendesak’

Nuansalampung.com–Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa Perda tentang Perizinan Pertambangan lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Hanifal menjelaskan, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di masyarakat, hingga kebocoran penerimaan daerah.

“Kondisi tersebut menjadi dasar DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penertiban sektor pertambangan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan secara tertib dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.(**)

Related post

Lesti Berharap Perbaikan Tanggul untuk Cegah Banjir

Lesti Berharap Perbaikan Tanggul untuk Cegah Banjir

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.…
DRB Beri Solusi BPJS PBI Non Aktif

DRB Beri Solusi BPJS PBI Non Aktif

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah…
Soal Banjir Kota: Andika Sebut Akibat Aliran Sungai Tak Beres

Soal Banjir Kota: Andika Sebut Akibat Aliran Sungai Tak…

Nuansalampung.com—Banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Bandar Lampung dinilai tidak bisa dilihat dari satu sisi. Persoalan tersebut merupakan akumulasi berbagai…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *