
Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Memprihatinkan
- PolitikUtama
- Juli 29, 2022
- 3 minutes read
Nuansalampung.com–Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di beberapa daerah Provinsi Lampung masih memprihatinkan. Padahal, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung tinggi.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, saat diwawancarai usai acara Penandatanganan MoU dan lounching Posko Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Acara yang dihadiri para politisi perempuan dari berbagai partai politik itu bertempat di Rick’s Cafe, Jalan Sultanagung, nomor 33, Wayhalim, Kota Bandarlampung, Jumat (29/7/2022).
Diah menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang pembentukan posko pengaduan KPPI yang tersebar di tiap wilayah tersebut.
“Pertama, dari audiensi kami di beberapa kabupaten: Pesawaran, Lampung Barat, Lampung Timur dan Lampung Tengah, angka kekerasan masih tinggi,” kata Diah.
Kedua, sambung dia, di beberapa wilayah kabupaten/kota belum diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Ketiga, anggaran penanganannya (kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak) juga kecil,” ujarnya.
Bahkan ada salah satu kabupaten di provinsi setempat yang menurut Diah sangat memprihatinkan. Jika ada insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak, terkandung korbannya bingung untuk mencari tempat mengadu.
“Bahkan terkadang orang dinas PPA-nya harus mengeluarkan dana pribadi (jika ada kasus). Karena dananya tidak ada atau sangat minim,” ungkapnya.
Baca juga:
Tanggulangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, KPPI Lampung Bentuk Posko Pengaduan
Merasa Terbantu, Dinas PPPA Apresiasi Program KPPI Lampung
Meski demikian, Diah tak menyebut secara spesifik, kabupaten mana yang dimaksudkannya tersebut.
“Misalkan di Lampung Tengah, itu kasusnya lebih dari 100, tapi anggarannya tak mampu meng-cover lebih dari 100 itu,” bebernya.
Karena itulah, KPPI Lampung berinisiatif mendirikan posko yang siap membantu jikalau ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini merupakan bagian dari kontribusi kami untuk mendukung program pemerintah terkait penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Nantinya, tiap posko akan melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap kader, dan akan membuka info pengaduan serta pelaporan.
“Kami kerjasama dengan pihak terkait, seperti Damar, LPAI dan lainnya, nanti pendampingan hukum juga dengan lembaga advokat perempuan, dan beberapa lembaga lainnya,” katanya.
Diketahui, Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, terdapat 681 perkara kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2021, dengan rincian 100 korban laki-laki, dan 653 perempuan (satu pelaku korban bisa lebih dari satu).
Kemudian untuk perkara tahun 2022 (hingga saat ini) terdapat 285 kasus, dengan rincian korban 52 laki-laki dan 271 perempuan.(nuansa1)
Editor: Agung Chandra Widi





