
Soroti Kasus Ayah Cabuli Anak di Lampung, PAPELA Buka Pendampingan Hukum untuk Korban
- Bandar LampungLampungNewsUtama
- Mei 18, 2026
- 3 minutes read
Nuansalampung.com–Ketua Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA), Nina Zusanti, menegaskan komitmennya untuk terus mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan maupun pendampingan hukum kepada PAPELA apabila menemukan atau mengalami kasus serupa, termasuk kasus kekerasan seksual yang belakangan ramai terjadi di Lampung.
Pernyataan itu disampaikan Nina menyusul munculnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Natar, Lampung Selatan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi gambaran bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi korban.
“Kasus seperti ini sangat memprihatinkan karena pelakunya justru orang terdekat korban sendiri. Ini harus menjadi perhatian serius bersama agar perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar diperkuat,” ujar Nina saat diwawancarai, Minggu (17/5/2026).
Nina mengatakan, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan. Bahkan, sepanjang 2026 sejumlah kasus berat kembali mencuat ke publik, mulai dari perdagangan orang hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat agar lebih aktif melakukan pencegahan dan pengawasan di lingkungan sekitar.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung meningkat cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya. Karena itu masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui ada tindak kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga,” katanya.
Ia memastikan PAPELA siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung. Nina menilai keberanian masyarakat untuk melapor menjadi langkah penting agar kasus-kasus serupa dapat diungkap dan ditekan.
“Silakan masyarakat datang dan meminta bantuan kepada PAPELA apabila membutuhkan pendampingan. Kami siap membantu korban agar mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Nina meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum maksimal tanpa memandang hubungan keluarga dengan korban.
“Kalau memang terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat supaya menimbulkan efek jera. Tidak boleh ada toleransi meskipun pelakunya orang tua kandung sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum ataupun menutupi kasus yang terjadi.
Terkait kasus terbaru yang kini ditangani aparat penegak hukum, Nina menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa proses hukum sudah berjalan dan pelaku telah diamankan.
“Informasinya pelaku sudah diproses dan sudah ditangkap. Kami berharap penanganannya berjalan maksimal dan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun PAPELA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung meningkat dari sekitar 400 kasus pada 2024 menjadi sekitar 700 kasus pada 2025.
Menurut Nina, kurangnya edukasi mengenai perlindungan anak dan kekerasan seksual masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka kasus tersebut.
“Masih banyak orang tua maupun anak-anak yang belum memahami soal perlindungan diri dan pentingnya melapor ketika mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, PAPELA sejak 2024 rutin menggelar penyuluhan hukum di sejumlah sekolah mulai tingkat SD hingga SMA untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Semua pihak harus terlibat agar kasus-kasus seperti ini bisa ditekan,” pungkasnya.(red)
Editor: Agung Chandra Widi





