Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

Kekerasan Anak oleh Ayah Kandung Jadi Alarm Serius, Legislator PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Selama ini, Diah dikenal konsisten mengawal isu tersebut, baik secara pribadi, melalui gerakan organisasi, hingga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar serius menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

Sebagai salah satu pendiri Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Diah menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia menyebut, banyak kasus justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Seperti kasus teranyar yang menipa seorang anak di wilayah Natar, Lampung Selatan.

“Ini yang paling memprihatinkan. Orang yang seharusnya melindungi anak malah menjadi pelaku kekerasan. Ada ayah kandung, keluarga dekat, bahkan oknum pendidik yang tega melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap anak,” kata Diah saat diwawancarai, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan perlunya langkah nyata dan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Tidak hanya penanganan setelah kejadian, namun juga penguatan upaya pencegahan sejak dini.

Diah mengatakan, edukasi kepada masyarakat harus diperluas, termasuk penguatan pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan tempat pendidikan lainnya. Ia juga menilai pentingnya pendampingan bagi korban agar dapat pulih secara mental maupun sosial.

“Pemerintah daerah melalui OPD terkait harus lebih maksimal melakukan upaya preventif dan penanganan. Sosialisasi soal perlindungan anak dan perempuan harus terus digencarkan karena sekarang kasusnya semakin mengkhawatirkan, termasuk bullying di sekolah,” ujarnya.

 

Ia menilai perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi di media sosial turut memengaruhi perubahan perilaku sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi itu harus diantisipasi dengan penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai moral di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Iklan Mengambang

“Sekarang semua sangat mudah diakses lewat media sosial. Kalau tidak ada pengawasan dan pendidikan karakter yang kuat, dampaknya bisa memicu meningkatnya kekerasan, perundungan, hingga tindakan kriminal lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Diah juga menyoroti pentingnya perlindungan identitas korban dalam setiap pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kasus kekerasan seksual yang korbannya masih di bawah umur. Ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan media, benar-benar menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi kondisi psikologis anak.

“Dalam setiap ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak, identitas korban harus benar-benar disembunyikan. Bahkan identitas pelaku juga sebaiknya tidak dibuka secara detail apabila masih memiliki hubungan keluarga atau hubungan dekat dengan korban, karena itu bisa membuat identitas korban mudah diketahui publik,” tegasnya.

Menurut Diah, perlindungan terhadap korban tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan kondisi mental anak setelah kasus tersebut terungkap ke publik.

“Jangan sampai korban mengalami tekanan kedua akibat identitasnya tersebar. Pemulihan psikologis korban harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Diah juga meminta pemerintah daerah menghadirkan program perlindungan perempuan dan anak yang lebih konkret dan menyentuh langsung masyarakat.

“Harus ada langkah serius dan berkelanjutan agar angka kekerasan bisa ditekan. Jangan sampai setiap tahun justru terus meningkat,” tegasnya.

Terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum, Diah mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memproses perkara tersebut. Ia berharap korban mendapat perlindungan dan pendampingan secara maksimal.

“Saya mengapresiasi aparat yang bergerak cepat menangani kasus ini. Korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan agar proses pemulihannya berjalan baik,” katanya.

Ia pun meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama jika pelaku merupakan keluarga atau orang terdekat korban.

“Hukuman harus maksimal supaya ada efek jera. Apalagi kalau pelakunya orang terdekat seperti ayah kandung atau keluarga sendiri, hukumannya bisa diperberat,” pungkasnya.(red)

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi Muda Berani Bersuara

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Parlemen, PLDP Cetak Generasi…

Nuansalampung.com–Kalau ngomongin politik, mungkin yang kebayang itu rapat, debat, atau sidang yang serius. Tapi di Lampung, ada cara yang beda buat…
Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung Pekurun Sampai ke Senayan

Sambutan Adat Menyapa Wakil Rakyat, Harapan SMAN 1 Abung…

Nuansalampung.com–Anggota DPR RI Irham Jafar Lan Putra bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung Andriano Dwiki Agusta mengunjungi SMAN 1 Abung Pekurun, Rabu,…
Legislator Datang, SMP 4 Kotabumi Bergemuruh—Bantuan Langsung Diberikan

Legislator Datang, SMP 4 Kotabumi Bergemuruh—Bantuan Langsung Diberikan

Nuansalampung.com–Suasana SMP 4 Kotabumi di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, tampak lebih semarak dari biasanya, Rabu (29 April 2026). Sekolah yang…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *