DPRD Lampung Minta OPD Tidak Kaku Sikapi Permendikbud Nomor 50 tahun 2022

DPRD Lampung Minta OPD Tidak Kaku Sikapi Permendikbud Nomor 50 tahun 2022

Bandar Lampung – Setelah pemerintah menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik.

Aprilliati anggota DPRD Lampung meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah tidak kaku dalam menyikapinya.

“Yang jelas, saya minta OPD dan Sekolah untuk tidak kaku dalam menyikapi Permendikbud No 50 Tahun 2022 ini. Hal tersebut positif ketika ciri khas lampung dilestarikan oleh peserta didik kita,” ujar Ketua Pansus Kebudayaan di kantor DPRD Lampung, Rabu (12/10/22).

Menurutnya, implementasi dari peraturan tersebut dibutuhkan formula yang tepat dalam penggunaan pakaian adat yang dimaksud. Misalkan, bisa saja pakaian yang ada, diberi ornamen adat lampung yang memberikan khas kuat tentang kebudayaan lampung. Karena, hal yang membingungkan ketika kain tapis lampung dan baju nya digunakan untuk sekolah peserta didik.

“Ini butuh perda yang menguatkan peraturan pemerintah pusat tersebut. Karena, jelas ketika wali murid mendengar pakaian adat, pasti yang tergambar adalah pakaian yang resmi adat lampung yang dipakai di acara adat,” tambah Srikandi PDI Perjuangan.

Wakil rakyat dapil 1 Kota Bandarlampung ini berharap peraturan tersebut dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wali murid melalui MKKS, komite, sekolah dan pemangku kepentingan. Sehingga, dalam implementasi dari peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Supaya wacana pemerintah pusat tersebut sejalan dengan pansus pemajuan kebudayaan lampung yang sedang berproses. Artinya, semangat DPRD Lampung dengan pemerintah pusat sudah sama, dan sejalan,” tegasnya.

Pansus yang sedang berproses ini bertujuan untuk menonjolkan kearifan lokal Lampung yang dimiliki sehingga dapat mencapai taraf nasional dan internasional dan juga meningkatkan UMKM.

“Untuk apa kita pamerkan budaya kita ke luar negeri. Sementara, kesadaran kita sebagai masyarakat lokal sendiri masih minim. Nah, ini yang kita pacu melalui Perda, agar semakin kuat dalam penerapannya,” tuturnya.

Related post

PKS Lampung Tebar 17.400 Paket Daging Kurban, Jangkau Masyarakat Hingga Pelosok Daerah

PKS Lampung Tebar 17.400 Paket Daging Kurban, Jangkau Masyarakat…

Nuansalampung.com–Semangat berbagi dan kepedulian sosial pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Lampung. Melalui…
Bouly Forest, Tempat Makan Bernuansa Vila Mewah yang Lagi Hits di Bandar Lampung

Bouly Forest, Tempat Makan Bernuansa Vila Mewah yang Lagi…

Bukan di Puncak, Tapi di Bandar Lampung! Cafe Ini Punya Suasana Sejuk dan Estetik Healing Tanpa Keluar Kota! Bouly Forest Jadi…
Konsep Halal Berubah Total, Wardah dan Kahf Jadi Rujukan Industri

Konsep Halal Berubah Total, Wardah dan Kahf Jadi Rujukan…

Nuansalampung.com–Perkembangan industri halal kini memasuki babak baru. Konsumen tidak lagi hanya melihat halal sebagai label sertifikasi produk, tetapi juga sebagai representasi…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *