
Singkong Murah, Petani Merana, Ketika Regulasi Tak Bertaring
- DPRD Lampung
- September 14, 2025
- 2 minutes read
Di tanah Lampung, singkong bukan sekadar tanaman. Ia adalah nadi kehidupan bagi ratusan ribu keluarga petani. Berdasarkan data Pemprov Lampung tahun 2024, luas lahan singkong mencapai 254 ribu hektare, tersebar di empat kabupaten sentra produksi: Lampung Utara, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Tulang Bawang.
Namun, di balik hamparan hijau yang menjanjikan itu, ada kenyataan pahit. Harga singkong terus merosot, sementara potongan atau refraksi yang mencapai 47% menjadi “pajak tak resmi” yang harus ditanggung petani sebelum hasil jerih payah mereka sampai ke pabrik.
Bayangkan, dari satu ton singkong, hampir separuh dianggap hilang dengan alasan kualitas: terlalu basah, kadar pati rendah, atau ukuran tak sesuai standar. Sistem ini menempatkan petani pada posisi paling lemah, tanpa pilihan kecuali menerima harga yang sudah “dikerat” sepihak.
Regulasi yang Tak Berdaya
Pemerintah bukan tak tahu. Gubernur Lampung, Mirzani Jausal, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan DPR RI. Pada 12 September 2025, Kementan melalui Dirjen Tanaman Pangan menegaskan kembali harga minimal Rp1.350/kg secara nasional.
Tetapi realitas di lapangan tetap sama. Pabrik-pabrik menjalankan aturan mereka sendiri, seakan kebal dari teguran. Kebijakan hanya berhenti menjadi berita sesaat, tanpa pengawasan ketat dan sanksi nyata.
Petani pun terhimpit. Biaya pupuk dan kebutuhan rumah tangga seringkali tak tertutup dari hasil panen. Dalam situasi ini, wajar bila banyak anak muda desa mulai enggan meneruskan usaha tani. Jika tren ini dibiarkan, Lampung berisiko kehilangan generasi penerus petani singkongnya.
Saatnya Pemerintah Bertindak
Regulasi tanpa pengawasan ibarat pagar tanpa tiang: mudah dilompati, tak memberi perlindungan. Selama refraksi tidak diatur adil dan pabrik bebas membuat aturan sendiri, kesejahteraan petani akan tetap menjadi slogan kosong.
Sumber: wartapost.co.id





