
Putusan Kementan Diabaikan, Harga Singkong di Lampung Akan Direvisi
- Bandar LampungBandarlampungDPRD LampungLampungPolitik
- Maret 11, 2025
- 1 minute read
Bandar Lampung — Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan singkong di Lampung tidak mematuhi surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan) terkait penetapan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menjelaskan bahwa meskipun Kementan telah menetapkan harga tersebut, beberapa perusahaan besar seperti PT Bumi Waras (BW) dan PT Sinar Laut belum mematuhinya. Sebaliknya, justru perusahaan-perusahaan kecil yang mengikuti ketetapan tersebut.
Menurut Mikdar, perusahaan besar keberatan dengan harga yang ditetapkan Kementan, sehingga putusan tersebut tidak dijalankan. Menyikapi kondisi ini, Pansus saat ini sedang menyusun ulang ketetapan harga singkong di Lampung agar lebih adil bagi semua pihak.
“Saat ini harga singkong sedang dihitung ulang. Kami akan meminta pandangan dari perusahaan singkong, perwakilan petani, para ahli, termasuk Pansus, untuk merumuskan harga yang adil,” ujar Mikdar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan singkong, Selasa (11/03/2025).
Ia menambahkan, rumusan harga tersebut akan disesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk faktor cuaca. Menurutnya, terdapat perbedaan harga antara musim hujan dan musim kemarau yang perlu diperhitungkan.