Politisi Gerindra: Semua Asset Sitaan Agung Ilmu Harus Dikembalikan ke Lampura!

Politisi Gerindra: Semua Asset Sitaan Agung Ilmu Harus Dikembalikan ke Lampura!

Nuansalampung.com–Politisi Partai Gerindra Lampung Utara, M Yusrizal menolak wacana Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI yang hendak menghibahkan asset sitaan korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Yusrizal mengatakan, Kabupaten Lampung Utara, hingga saat ini menjadi kategori daerah miskin.

“Tentunya diharapkan adanya barang sitaan tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Miris, andai kata KPK mengambil sebuah langkah atau kebijakan untuk menghibahkan aset tersebut menjadi aset Pemkot Bandar Lampung,” kata Yusrizal, Kamis (29/12/2022).

Artinya tegas mantan ketua DPRD Lampura ini, ketika ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung menjadi pendapatan asli daerah Bandar Lampung. Sementara ketiga aset sitaan KPK tersebut sudah barang tentu yang dirugikan adalah pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

”Untuk menghadapi kondisi Lampura hingga hari ini terseok-seok peningkatan PAD – nya diharapkan kepada pihak yang berwenang, meskipun ketiga aset tersebut berada di Bandarlampung. Saya meminta sebagai masyarakat Lampung Utara agar ketiga aset tersebut dikembalikan ke Lampung Utara,” ujarnya.

Lanjut, Yusrizal mengatakan sebagai masyarakat kabupaten Lampung Utara, ia mendorong Pemkab Lampung Utara untuk segera mengambil langkah agar ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Lampung Utara. Dirinya berharap agar Pemkab Lampung Utara menjemput bola untuk memperjuangkan ketiga aset tersebut.

”Ini perjuangan masyarakat Lampung Utara, Kita berdoa agar ketiga aset tersebut dapat dikembalikan kepada Lampung Utara. Untuk peningkatan PAD,” ujarnya.

Ketiga aset yang rencananya akan diserahkan KPK kepada Pemkot Bandar Lampung adalah berupa tanah seluas 734 M2 terletak di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 M2 di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung senilai Rp1 miliar.

Kemudian, satu aset lagi yakni tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 M2 dan tanah seluas 4.224 M2 di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung semua aset tersebut atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.(rls)

Iklan Mengambang

Editor: Agung Chandra Widi

Related post

Jadi Wabup Lampura, Ini Doa Ketua Partai Untuk Ardian Saputra

Jadi Wabup Lampura, Ini Doa Ketua Partai Untuk Ardian…

Nuansalampung.com–Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengucapkan selamat atas dilantiknya Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Sebagai petinggi…
Dilantik Jadi Wakil Bupati, Inilah Tugas Berat Ardian Saputra

Dilantik Jadi Wakil Bupati, Inilah Tugas Berat Ardian Saputra

Nuansalampung.com–Ardian Saputra dilantik menjadi Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung. Pelantikan yang dipimpin Gubernur Arinal Djunaidi itu bertempat di…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.