Eva-Deddy Sah Didiskualifikasi KPU

  • Politik
  • Januari 8, 2021
  • 1 minute read

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, tertanggal 8 Januari 2021 itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat, Jumat (8/1/2021).
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membatalkan paslonkada 03, pihaknya telah terlebih dahulu berkomunikasi dengan KPU provinsi. 
Meski KPU telah membatalkan paslonkada 03, namun kata Dedy, para pihak masih bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari.

Related post

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Pesisir Barat Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun…

Nuansalampung.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Agung Siap Nahkodai IJP Lampung, Bawa Semangat Baru dan…

Nuansalampung.com–Jurnalis Harian Kandidat, Agung Kurniawan, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung periode 2025–2028. Dengan membawa visi…
Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Melalui Halalbihalal: PAN Lampung Bersatu Menatap Masa Depan

Nuansalampung.com–Suasana hangat menyelimuti sebuah acara yang digelar DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung di Hotel Emersia pada Senin, 7 April…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.