Eva-Deddy Sah Didiskualifikasi KPU
- Politik
- Januari 8, 2021
- 1 minute read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, tertanggal 8 Januari 2021 itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat, Jumat (8/1/2021).
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membatalkan paslonkada 03, pihaknya telah terlebih dahulu berkomunikasi dengan KPU provinsi.
Meski KPU telah membatalkan paslonkada 03, namun kata Dedy, para pihak masih bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari.