Eva-Deddy Sah Didiskualifikasi KPU

  • Politik
  • Januari 8, 2021
  • 1 minute read

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, tertanggal 8 Januari 2021 itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat, Jumat (8/1/2021).
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membatalkan paslonkada 03, pihaknya telah terlebih dahulu berkomunikasi dengan KPU provinsi. 
Meski KPU telah membatalkan paslonkada 03, namun kata Dedy, para pihak masih bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari.

Related post

Dugaan Pelecehan di Bandarlampung, Legislator: Semoga Pelaku Lekas Tertangkap

Dugaan Pelecehan di Bandarlampung, Legislator: Semoga Pelaku Lekas Tertangkap

Nuansalampung.com–Beredar kabar terkait adanya dugaan kasus penyekapan dan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap seorang gadis yang hingga kini belum terselesaikan di Kota…
Cagub Lampung Buka Turnamen di Colony Billiard

Cagub Lampung Buka Turnamen di Colony Billiard

Nuansalampung.com–Calon Gubernur Lampung 2024-2929, Rahmad Mirzani Djausal (RMD) membuka Turnamen Billiard Handicap 3 yang digelar selama dua hari, Sabtu dan Minggu…
Gelar Turnamen Billiard, Andi Desfiandi: RMD Dukung Cabor Berkembang dan Populer

Gelar Turnamen Billiard, Andi Desfiandi: RMD Dukung Cabor Berkembang…

Nuansalampung.com–Dalam rangka menunjukkan kepedulian terhadap dunia olahraga, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), calon Gubernur Lampung, terus terlibat dalam pengembangan berbagai cabang olahraga…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.