
Rapot Merah dari Fraksi PDI-P
- DPRD Lampung
- Februari 1, 2024
- 3 minutes read
Nuansalampung.com–Bisa dipastikan sang Dirut dalam hal ini Gubernur Lampung tidak mempertimbangkan rekomendasi kelompok PDI Perjuangan dalam segala pendapat kelompoknya terkait kelanjutan Kota Baru.
Oleh karena itu, besar kemungkinannya akan terjadi. akan mendapat nota dan kepatuhan BPK Kota Baru Republik Indonesia untuk melakukan penertiban barang milik Pemerintah Provinsi yang terbengkalai.
Karena kami menggunakan APBD, kata Watoni Noerdin, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Selasa (1 Februari 2024).

Tahun 2023 bagi Pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya adalah keberlangsungan DPRD. Pengembangan kota baru.
Hal ini dianggap sangat penting. Sebab pelaksanaan tata kota baru sudah menjadi amanat Perda Nomor 3 Tahun 2011.
“Kalau direncanakan, maka rencana umum dan peralihan kepemilikannya sudah ada. Dan itu tertuang dalam peraturan daerah itu sendiri, artinya segala sesuatunya harus menjadi satu kesatuan yang harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Jika ada perubahan pada rencana umum dan desain harus melalui persetujuan DPRD,” kata Watoni.
Mengapa demikian, lanjut anggota Komisi I DPRD Lampung itu. Semua pihak dan masyarakat harus memahami hal ini bersama-sama.
Sebab, pelaksana pemerintahan adalah eksekutif dan legislatif. Sementara dalam aturan semuanya dituangkan untuk membangun sinergi, khususnya terkait pembangunan Kota Baru.”Ini prosedur regulasi, bukan angan-angan.
Kegagalan untuk melakukan hal ini mempunyai konsekuensi hukum bagi mereka yang menjalankan pemerintahan sendiri. Sebab, membangun kota baru membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Yakni, ada beberapa bangunan yang dianggarkan APBD untuk pengadaan tanah, dan itu harus diperhitungkan, katanya.Bahkan, pandangan umum masing-masing kelompok pada rapat paripurna resmi melalui juru bicara.
Kelompok PDI Perjuangan selalu mendorong untuk terus membangun kota baru.
“Jelas bagi semua pihak bahwa sikap paripurna secara umum harus dihormati, artinya fraksi-fraksi DPRD diingatkan untuk menjalankan pemerintahan di daerah.
“Agar sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.Sebab,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung. Sesuai aturan, pembangunan Kota Baru direncanakan bertahap.
Pertama, DPRD mengambil keputusan. peraturan pada saat itu yaitu yang tertuang dalam peraturan daerah. Kedua, tentang anggaran.
Artinya, pemerintah tidak menentang atau menentang tidak dilaksanakannya pembangunan kota baru.
“Jadi kalau itu tidak dilaksanakan, pemerintah lalai. Kita juga merupakan bagian dari pemerintahan yang selalu mengingatkan kita. Sementara itu, Gubernur menjawab dari pandangan kelompok PDI Perjuangan akan melanjutkan. Tapi sekarang TIDAK ADA,” kata Watoni.
Bahkan kata Watoni. Jika Pemprov Lampung mencontoh Provinsi Banten, pembangunan kota baru bisa dilanjutkan secara berkala dengan anggaran tahunan.
Dan yang terpenting membentuk tim pelaksana pembangunan yang terdiri dari lembaga pembangunan yaitu Bappeda, PU PR, Perkim, Kehutanan, Biro Hukum, Kepolisian. Oleh karena itu, pemerintah tidak mempunyai tanggung jawab ganda.
Tinggal tim melapor ke Gubernur dan Sekda.”Yang paling penting dan fokus kita adalah apa tanggung jawab pemeliharaan bangunan atau aset yang sudah selesai. Saat ini sudah hancur. BPK RI harus memeriksanya. dia. Dan saya minta pemerintah daerah tidak mengambil karena harus ada tanggung jawab,” ujarnya.Soal kelayakan pemindahan pusat pemerintahan, menurut Waton.
Semua sudah dipelajari dan dipertimbangkan dengan baik. Karena ada laporan yang cukup bagus. dari gubernur pada masa lampung. Tidak dapat dipungkiri kedepannya akan terjadi kemacetan yang melelahkan. Dan gubernur SZP ingin memajukan daerah lain.
“kota baru ini akan sangat berkontribusi terhadap keseimbangan pembangunan dan nasional hubungan dapat berjalan dengan baik. “Kokkuvõttes Orienta Lampung, Suda Lampung, Bandar Lampung City kaj Metro City,” tutupnya. (*).