
Mustika Bahrum Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran
- DPRD Lampung
- Februari 22, 2026
- 2 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/2/2026).
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung itu menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya DPRD memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya terkait mekanisme rembug desa atau pekon sebagai instrumen pencegahan konflik sosial.
“Yang pasti, sosialisasi perda bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat. Hari ini memang kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, tapi yang lebih utama adalah silaturahmi tatap muka dengan warga, sekaligus dengan pengurus Partai Golkar Kabupaten Pesawaran,” ujar Mustika.
Mustika yang juga bergelar adat Suntan Pengayom Makhga berharap silaturahmi yang terjalin membawa keberkahan serta memperkuat hubungan emosional antara wakil rakyat dan konstituen.
“Insya Allah silaturahmi yang terjalin dapat membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya nikmat kesehatan, sehingga bisa terus tatap muka dengan warga di sini,” katanya.
Anggota Komisi VI DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa rembug desa merupakan wadah musyawarah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dan kelurahan bersama masyarakat dalam membangun sistem deteksi dini, komunikasi, serta penyelesaian persoalan berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Menurut Mustika, masyarakat Desa Tanjung Agung pada dasarnya telah memahami dan mengamalkan budaya rembug desa dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau soal rembug desa, masyarakat Tanjung Agung mayoritas sudah memahami, bahkan kerap mengamalkan. Dalam kegiatan ini sengaja kita bagikan buku panduan tentang Perda Rembug Desa. Silakan dibaca, dipahami, dan ditanyakan kepada narasumber yang hadir,” ujarnya.





