Kostiana Ajak Warga Hidup Rukun

Kostiana Ajak Warga Hidup Rukun

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dilakukan di Aula Pertemuan warga RT 9 dan RT 10 Pulau Pasaran, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandarlampung. Dihadiri oleh Lurah kota karang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, ketua lingkungan, dan masyarakat sekitar.

Kostiana menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat tentang produk hukum DPRD Lampung.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada ibu bapak tentang produk hukum yabg telah di sahkan oleh DPRD Lampung, supaya masyarakat memahami dan dapat menggunakannya di kehidupan sehari-hari,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung,

Sekretaris komisi VI DPRD Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan rembug desa.

“Permasalah dalam lingkungan pasti ada ya Bu, tapi alangkah lebih baiknya dapat diselesaikan dengan musyawarah yang menghasilkan mufakat. Jadi perda yang di sosialisasikan ini dapat digunakan di masyarakat,” tambahnya

Related post

Lesti Berharap Perbaikan Tanggul untuk Cegah Banjir

Lesti Berharap Perbaikan Tanggul untuk Cegah Banjir

Nuansalampung.com–Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.…
DRB Beri Solusi BPJS PBI Non Aktif

DRB Beri Solusi BPJS PBI Non Aktif

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah…
Soal Banjir Kota: Andika Sebut Akibat Aliran Sungai Tak Beres

Soal Banjir Kota: Andika Sebut Akibat Aliran Sungai Tak…

Nuansalampung.com—Banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Bandar Lampung dinilai tidak bisa dilihat dari satu sisi. Persoalan tersebut merupakan akumulasi berbagai…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *