
Aleg PKS Lampung Dorong Optimalisasi PAD dengan Pendekatan Humanis dan Transparan
- DPRD Lampung
- September 24, 2025
- 2 minutes read
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Heni Susilo, yang juga duduk di Komisi III DPRD Lampung, menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah provinsi lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Menurut Heni, realisasi PAD yang baru mencapai sekitar 73,49 persen dari target menunjukkan masih ada tantangan besar, terutama pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi tulang punggung PAD Lampung.
“Kami di Komisi III DPRD Lampung memahami kondisi ini bukan hanya soal angka-angka, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Jika masyarakat merasakan kemudahan, transparansi, dan keadilan, maka kepatuhan untuk membayar pajak daerah juga akan meningkat,” ujar Heni, Rabu (24/9).
Heni menekankan optimalisasi PAD tidak boleh semata-mata dibebankan pada masyarakat kecil. Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan Bapenda, kata dia, harus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan cara yang lebih modern dan bersih.
“Kita mendorong percepatan digitalisasi pelayanan pajak melalui e-Samsat dan SIGNAL, memperluas titik pembayaran, serta menghadirkan insentif bagi wajib pajak yang patuh. Itu lebih humanis daripada sekadar menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Heni juga menyoroti pentingnya transparansi data dan pengawasan publik. Ia mengusulkan agar Pemprov Lampung rutin membuka dashboard realisasi PAD setiap bulan agar bisa dipantau langsung oleh DPRD dan masyarakat.
“Dengan keterbukaan, masyarakat akan percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan betul-betul kembali dalam bentuk pembangunan. Transparansi ini juga jadi benteng agar tidak ada pungli atau kebocoran di lapangan,” tambahnya.
Heni menegaskan, Fraksi PKS DPRD Lampung siap mengupayakan langkah konkret melalui inisiatif Raperda Optimalisasi Pengelolaan PAD. Di antara ide substantif, Raperda itu akan mengatur strategi digitalisasi, integrasi data lintas lembaga, hingga mekanisme insentif dan disinsentif bagi wajib pajak maupun aparat.





