
Wakil Rakyat Kecam Adanya ‘Pemutihan’ Insentif RT di Bandarlampung
- DPRD LampungNewsUtama
- November 3, 2022
- 3 minutes read

Nuansalampung.com–Wakil Rakyat di Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk membayar insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) di tahun 2021.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandarlampung, Budiman AS, pembayaran insentif RT di 2022 tidak bisa menggugurkan kewajiban membayar insentif di 2021.
“Ini kezoliman namanya, kalau insentif RT di 2021 tidak dibayar. Kalaupun Pemkot membayar insentif di 2022, itu juga memang kewajiban mereka. Tapi jangan hilangkan kewajiban tahun sebelumnya,” kata Budiman pada nuansalampung.com, Kamis (3/11/2022).
Dia pun menyayangkan pernyataan Plt Kepala BPKAD Bandarlampung, M Nur Ramdhan, yang menganggap tunggakan insentif RT 2021 tidak wajib dibayarkan jika anggarannya tidak mencukupi.
“Kalaupun mereka membayar insentif RT di 2022 itu memang kewajiban Pemkot. Yang di 2021 juga tetap wajib dibayar. Jadi tidak ada istilah pemutihan di sini. Emang pajak kendaraan, diputihkan?” ucapnya.
Menurut Ketua Partai Demokrat Kota Bandarlampung itu, RT adalah garda terdepan pemerintah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Mereka ujung tombak, dalam membantu Pemkot. Kenapa Pemkot mengeluarkan hak mereka berat. Hargailah kerja-kerja RT di lapangan ini,” tegasnya.
Budiman pun menegaskan agar Pemkot segera mengeluarkan insentif RT di 2021. Menurutnya, alasan Pemkot yang tak punya cukup anggaran untuk menggaji RT merupakan suatu alasan yang tak masuk akal.
“Kenapa pembangunan gedung terus berlanjut. Harusnya pembangunan atau proyek fisik di Bandarlampung ini distop dulu. Selesaikan dulu yang wajibnya. Mempercantik boleh, tapi kalau masyarakat nya susah sama saja bohong,” paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bandarlampung Sidik Efendi.
Sekretaris PKS Kota Bandarlampung itu pun menyayangkan ada komentar pejabat di Pemkot yang menganggap insentif RT di 2021 sudah selesai. Sementara Pemkot hanya membayar insentif di 2022.
“Insentif RT di 2021 inikan sudah masuk anggaran perubahan, dan sudah disahkan. Kenapa kok tidak dibayar?” ucapnya.
Sidik mendesak Pemkot Bandarlampung memikirkan nasib RT dan para pamong di masyarakat yang tentunya sangat mengharapkan keluarnya insentif mereka. Baik di 2021 maupun 2022.
“Terkait untuk kegiatan lainnya, toh bisa dianggarkan pada APBD 2023. Tapi diprioritaskan dulu yang di 2021 ini,” ucapnya.
Politisi asal PKS ini juga menambahkan bahwa keberadaan insentif membuat para pamong bersemangat dalam menjalan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Jangan sampai mereka sudah berjuang keras di lapangan, tapi penghargaan untuk mereka malah ditiadakan,” terang Sidik.(nuansa1)
Editor: Agung Chandra Widi





