Institut Agama Islam (IAI) AN- Nur Lampung dan PPIPHII Adakan Kerjasama PKPA
- Lampung Selatan
- Februari 23, 2021
- 5 minutes read
Nuansalampung.com–Lampung Selatan, Institut Agama Islam (IAI) AN – Nur Lampung dan Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) sepakat mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA). Dikarenakan, perlunya narasumber yang berkompenten dibidang Hukum yang menjadi syarat utama sebagai Advocat, sebagaimana yang dimaksud didalam Undang Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advocat.
Sehubungan dengan itu, Institut Agama Islam (IAI) AN Nur Lampung, membuat kesepakatan dengan Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) untuk melakukan kerja sama dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advocasi.
Nota kesepakatan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang PKPA itu ditandatangi langsung oleh Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam (IAI) AN-Nur Lampung, KH. Abdul Adib. M. Pd.I, dan Ketua Umum PPIPHII, Sriyanto. S.Sy, M.Ag. Penandatangan MOU itu dilaksanakan di Pondok Pesantren AN -Nur di Desa Sidoarjo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (21/2/2021) lalu.
Pada kesempatan itu, Rektor Fakultas IAI AN- Nur Lampung, KH. DR. Andi Warisno, Mpd mengatakan, kegiatan PKPA ini tidak hanya menjadi prasyarat administrasi semata, melainkan harus menjadi profesionalitas baru yang selektif dan teruji sehingga setiap proses dan jenjang pendidikan dapat membawa dampak positif bagi setiap Advocat. Karena, profesi Advocat selalu bersentuhan dengan masalah Hukum dan juga etika para penegak Hukum.
”Saya sangat merespon dan mendukung atas berdirinya Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia ( PPIPHII ) karena memang banyak masalah-masalah dalam keluarga, terutama umat islam yang perlu pendampingan, yang selama ini memang lepas dari pantauan baik itu kita dari perguruan tinggi, juga sebagai lembaga-lembaga lain. Seperti, masalah perceraian, masalah pembagian warisan, ini banyak terjadi konflik karena tidak ada pendampingan yang menjelasan tentang Hukum-Hukumnya, atau tata cara pembagiannya, ” Kata dia
Masih kata Andi Warisno, dengan dibukanya kegiatan PKPA ini diharapkan dapat melahirkan para Advokat yang berkualitas, teruji, berintegritas, mampu menjaga kepercayaan publik.
“Semoga dengan adanya kerjasama antara IAI AN – Nur Lampung dengan PPIPHII dalam PKPA, kedepannya bisa menciptakan Advocat penasehat hukum Islam yang handal bisa mendampingi masyarakat dalam penegakan hukum Islam, ” Harapnya.
Sementara, ditempat yang sama, Ketua Umum PPIPHII, Sriyanto. S.Sy, M.Ag saat di temui awak media juga menegaskan bahwa, PPIPHII dengan visi dan misi yang jelas untuk penegakkan Hukum khususnya pendampingan kasus-kasus dalam Penasehat Hukum Islam.
“Harapan saya, bismillah, dengan hadirnya kita, bisa memberikan kontribusi yang baik terutama pendampingan-pendampingan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu, “tegasnya saat hubungi melalui selular pada Selasa (23/2)
kemudian, sambung Sriyanto, untuk gagasan kedepannya itu harus sesuai prosedur dan undang-undang, kita akan mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Selamat belajar kepada para peserta PKPA, semoga memperoleh hasil dan prestasi terbaik dalam mengikuti pendidikan, ”Pungkasnya. (Septo)