
Berkas PAW Legislator PAN Sampai di Gubernur, Ketua DPRD: Tidak Akan Dihambat
- DPRD LampungPolitikUtama
- Juli 5, 2023
- 2 minutes read
Nuansalampung.com–Pergantian Antar Waktu atau PAW legislator Partai Amanat Nasional atau PAN, dari almarhum Ahmad Fitoni Hasan kepada Sugianto sedang diproses.
Surat prihal persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung atas nama Ahmad Fitoni Hasan, digantikan oleh Sugianto itupun telah ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Abdullah Surajaya membenarkannya.

Menurut Sura, Dewan Pimpinan Wilayah PAN Lampung menginginkan agar proses PAW tersebut bisa segera terlaksana.
Karenanya, ketika turun surat balasan dari DPP perihal pengajuan PAW dari DPW PAN Lampung, pihaknya pun segera meneruskan berkas tersebut, sesuai regulasi yang berlaku.
Dia pun menyebut, pada tanggal 26 Juni KPU Provinsi Lampung telah menggelar pleno terkait PAW legislator PAN.
Selanjutnya di tanggal 27 Juni, KPU telah mengirimkan berkasnya ke DPRD provinsi setempat.
“Hari ini dari DPRD telah dikirim ke Gubernur, untuk disampaikan ke Kemendagri, karena harus melalui surat gubernur,” kata Sura saat dikonfirmasi di ruang Fraksi PAN DPRD Lampung, Senin (4/7/2023).
Sura berharap, proses PAW bisa segera terselesaikan, tanpa adanya hambatan yang berarti.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya tidak akan menghambat proses PAW dari partai manapun, termasuk PAN. Terlebih, PAW PAN terjadi karena ada anggotanya yang meninggal dunia.
Namun Mingrum menegaskan bahwa segala sesuatunya tetap harus berdasarkan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau administrasi sudah lengkap, prinsipnya pimpinan sudah memutuskan kita proses, tidak akan dihambat,” kata Mingrum pada nuansalampung.com, belum lama ini.
Selengkapnya, tonton video wawancara: KLIK
Editor: Agung Chandra Widi